Pengelolaan barang milik daerah, BPKAD Maluku gelar sosialisasi

AMBON,MALUKU- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), di Baileo Siwalima Ambon pagi tadi (12/04). Dalam laporannya, Suhari selaku ketua panitia menerangkan, pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan (Barang Milik Negara) BMN/BMD, Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan BMN/BMD dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 tahun 2016 tentang APBD anggaran 2017.
“Sosialisasi ini bertujuan menginformasikan substansi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD dan tercapainya persamaan persepsi dalam pengelolaan BMD di lingkup Pemda Maluku,”jelasnya.
Suhari menambahkan narasumber yang hadir yakni dari Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri RI dengan jumlah peserta sosialisasi berjumlah 150 orang. Gubernur Maluku dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Amin Bin Tahir, menyebutkan bahwa aset milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang wajib dikelola dengan baik dan benar, sehingga terwujud pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, akuntabel dan adanya kepastian nilai serta dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari organisasi pemerintah daerah.
“Aset milik pemerintah daerah terdiri dari delapan golongan seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan irigasi serta jaringan, jembatan, asset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan, aset dalam persediaan, aset lainya yang belum termasuk pada komponen di atas,” tuturnya.
Ditambahkan, sejalan dengan itu diharapkan seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Maluku, untuk mempersiapkan tenaga profesional terkait tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah pada SKPD dan PPKD.
Dukungan pengelolaan barang daerah dengan baik dan efisien agar dapat menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah yang relevan dan handal, selain itu dapat diaudit (auditable) dan dapat ditelusuri (traceable). (IN-06)
