Maluku

Pengelolaan barang milik daerah, BPKAD Maluku gelar sosialisasi

AMBON,MALUKU- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, gelar  sosialisasi  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri ( Permendagri)  nomor  19 tahun 2016 tentang  pedoman  pengelolaan  barang  milik  daerah  (BMD), di  Baileo  Siwalima  Ambon  pagi tadi (12/04). Dalam laporannya, Suhari selaku ketua panitia menerangkan, pelaksanaan sosialisasi  ini  didasarkan  pada  Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan (Barang Milik Negara) BMN/BMD, Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang  penjualan  BMN/BMD  dan Peraturan Daerah  Provinsi  Maluku Nomor  9  tahun  2016 tentang APBD  anggaran  2017.

“Sosialisasi ini  bertujuan  menginformasikan  substansi Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD dan tercapainya persamaan persepsi dalam pengelolaan BMD di lingkup Pemda Maluku,”jelasnya.

Suhari menambahkan narasumber yang hadir yakni  dari  Direktorat  BUMD, BLUD dan  BMD  Kemendagri  RI  dengan jumlah peserta sosialisasi  berjumlah 150 orang. Gubernur Maluku dalam  sambutan  tertulis  yang  dibacakan  oleh  Sekretaris  Daerah  (Sekda) Amin Bin Tahir, menyebutkan  bahwa  aset milik  daerah  merupakan  unsur  penting  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pelayanan kepada  masyarakat  yang  wajib  dikelola  dengan  baik  dan  benar,  sehingga terwujud pengelolaan aset daerah yang transparan, efisien, akuntabel  dan  adanya  kepastian  nilai  serta dapat  berfungsi  sesuai  dengan  tugas pokok dan fungsi dari organisasi pemerintah daerah.

“Aset milik pemerintah daerah terdiri dari delapan golongan  seperti  tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan dan irigasi serta  jaringan, jembatan, asset  tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan, aset dalam persediaan, aset lainya yang belum termasuk pada  komponen di atas,” tuturnya.

Ditambahkan, sejalan dengan  itu  diharapkan  seluruh  pemerintah  daerah  kabupaten dan kota di  Maluku, untuk  mempersiapkan tenaga profesional terkait tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah pada SKPD dan PPKD.

Dukungan  pengelolaan  barang  daerah  dengan baik  dan  efisien  agar  dapat  menghasilkan  laporan  pertanggungjawaban  pengelolaan  barang milik  daerah  yang  relevan  dan  handal,  selain itu  dapat diaudit  (auditable)  dan  dapat  ditelusuri (traceable). (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top