Maluku Tengah

Pemkab Malteng Serahkan Akta Hibah Aula dan 4 Rumdis Ke Kajari Malteng

MASOHI,MALUKU- Pemerintah Daerah Maluku Tengah (Malteng) melalui Bupati terpilih Tuasikal Abua, menyerahkan Akta Hibah satu gedung Aula Dan Empat  Rumah Dinas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malteng.

Tuasikal optimis bahwa pengresmian dan penyerahan akta hibah satu unit gedung aula dan empat unit rumah dinas yang di bangun oleh Pemkab Malteng melalui sumber dana APBD tahun anggaran 2016 ini, bisa meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)  dalam penegakan hukum di daerah ini kepada masyarakat.

Hibah2Hal ini diungkapkannya ,pada sambutan saat peresmian sekaligus penyerahan akta hibah ini yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane, Selasa (11/04) kemarin di Aula Kantor Kejari.

Selain Kajati,hadir pula  Wakajati Maluku Eril Prima Putra Agus dan para asisten di jajaran lingkup Kejati Maluku serta Dan POM XVI Pattimura Area Masohi, Kapolres Malteng, Para pimpinan SKPD, Forum komunikasi Pimpinan Daerah Malteng, maupun ibu-ibu Adiaksa jajaran Kejati dan Kejari Malteng.

Dalam sambutannya Tuasikal pun mengatakan, penyerahan akta hibah dan pengresmian penggunaan gedung aula dan perumahan dinas  merupakan upaya pemkab guna mendukung kelancaran tugas aparatur pemerintah  menuju  pencapaian yang telah di tetapkan secara efisien dan efektif.

“Pembangunan aula dan perumahan dinas Kejaksaan Negeri Malteng oleh Pemkab  merupakan suatu itikad mendukung keperluan pelayanan jajaran  dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,”jelasnya.

Olehnya itu tambah Bupati, sangat mengharapkan agar semua elemen masyarakat selalu mendukung kinerja Kejari Malteng dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di daerah ini,terhadap berbagai kasus dan pelanggaran yang terjadi dan dapat yang merugikan masyarakat maupun daerah ini ke depan.

Penyerahan akta hibah oleh Bupati kepada Kajati sebagai inventaris Negara ini di tandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita. (IN-06/Cr-02)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top