Oknum Polisi “Pembobol” Kas Polres MTB Masuk Rutan Ambon

Ambon,Maluku- Pemberantasan tindakan pidana korupsi menjadi sebuah prioritas utama lembaga hukum pemerintah, mulai dari Kepolisian hingga kejaksaan dan Mahkamah Agung. Bahkan dengan merajalelanya perilaku korup di negeri ini, maka pemerintah pun membentuk lembaga super body Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Kejaksaan Maluku Tenggara Barat (MTB) baru baru ini mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan perbatasan pulau terluar senilai Rp 752.000.000. Tak tanggung tanggung tersangkanya dari pihak “penegak hukum paling bawah” yakni Kepolisian. 4 oknum anggota Kepolisian Bidang Keuangan Polres MTB yaitu Aiptu Jacob Keliduan selaku Bendahara Pengeluaran Polres MTB bersama 3 orang stafnya yaitu, Brigpol I Putu Semarang, Brigpol Jems Wattimena, Briptu Andi Dwi Pradana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri MTB, Deni S. Kurnia, SH, saat ditemui Wartawan diruangan Pers Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (28/4) mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana tunjangan perbatasan pulau terluar senilai Rp 752.000.000 tahun 2016 yang dilakukan oleh 4 oknum Anggota Kepolisian Polres Maluku Tenggara Barat tersebut terungkap saat salah seorang dari ke 4 oknum Anggota Polres MTB yaitu Brigpol Jems Wattimena mengembalikan sejumlah uang senilai Rp 20.000.000 dan melaporkan ke Wakapolres MTB bahwa telah terjadi pembobolan kas keuangan dana tunjangan perbatasan pulau terluar dari Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang dilakukan oleh dirinya bersama Aiptu Jacob Keliduan selaku Bendarhara Pengeluaran Polres MTB bersama 2 orang stafnya yaitu, Brigpol I Putu Semarang, Briptu Andi Dwi Pradana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri MTB, Deni S. Kurnia, SH
“Menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Brigpol Jems Wattimena, Waka Polres MTB kemudian melaporkan hal tersbut ke Kapolres MTB untuk segera membuat Tim Investigasi dari Polres MTB untuk menyelidiki tindakan pembobolan kas keuangan yang dilakukan oleh 4 orang anggota Polres MTB. Sehingga berdasarkan kerja dari Tim Investigasi Polres MTB terungkap bahwa kasus pembobolan kas keuangan dana tunjangan perbatasan pulau terluar Polres MTB yang dilakukan oleh 4 orang oknum anggota Polres MTB dengan cara memalsukan tandatangan Kapolres MTB pada surat perintah membayar (SPM), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diserahkan oleh Aiptu Jacob Keliduan selaku Bendarhara Pengeluaran Polres MTB ke pihak Bank BRI untuk proses pencairan dana tunjangan perbatasan pulau terluar bagi anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB),”ungkap Deni S. Kurnia, SH.
Dikatakannya berdasarkan hasil yang dikirim oleh Tim Investigasi dari Polres Maluku Tenggara Barat ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, terungkap bahwa bukti tanda tangan Kapolres yang ada pada surat perintah membayar (SPM), dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) merupakan tanda tangan palsu yang sengaja ditiru oleh ke 4 anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) guna mendapatkan dana tunjangan perbatasan pulau terluar senilai Rp 752.000.000.
” Kasus tindak pidana korupsi tunjangan perbatasan pulau terluar senilai Rp 752.000.000 saat ini telah ditangani langsung oleh Kami Kejaksaan Negeri Cabang MTB yang mana Penyidik Kejari Cabang MTB telah merampungkan berkas pemeriksaan dari ke 4 anggota Kepolisian Polres MTB. Ke 4 tersangka anggota Kepolisian Polres MTB telah diberangkatkan dari Saumlaki dengan menggunakan Pesawat Wings dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 11.300 Wit (setengah 12 siang), selanjutnya ke 4 tersangka anggota Kepolisian Polres MTB tersebut digiring ke Rutan Kelas II Ambon yang dikawal oleh 4 orang Provost dan 1 orang Perwira dari Polres MTB yang didamping saya selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tenggara Barat,” ucap Kasipidsus Kejari Cabang MTB. (IN-10)
