Pendidikan

Manumpak Pane : Asas Keadilan Adalah Wujud Penerapan Hukum Di PT

17820839_1418314934858456_355700746_nAmbon,Maluku- Penerapan hukum bagi  Mahasiswa yang ada di setiap jenjang Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Kota Ambon merupakan sebuah keharusan bagi Lembaga Hukum Pemerintah yaitu Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjabarkan konsep-konsep hukum yang baik dan benar dalam merubah cara pandang Generasi Muda Bangsa tentang hukum di Indonesia.

Penerapan Hukum di kalangan Mahasiswa yang ada diperguruan tinggi tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi dalam pelaksanaan seminar hukum yang di gelar di Aula Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Kamis (6/7).

Pada seminar yang mengusung Tema ” Rekonstruksi Paradigma Hukum Untuk Indonesia Yang Berkeadilan” itu tampil sebagai pemateri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Manumpak Pane, SH, M.H.

Dijelaskannya, Penjabaran hukum-hukum positif dengan gambaran kehidupan untuk mengambil keputusan yang berpihak pada hukum yang adil dan benar, yang mana perilaku dan konsep hukum sendiri sifatnya dinamis. Sehubungan dengan itu, mahasiswa harus memahami akan konsep dan tatanan hukum itu sendiri untuk menjawab tantangan modernisasi, teknologi bahkan globalisasi saat ini.

“Hukum harus berpihak adil dan kepada yang benar, sehingga dalam aplikasinya di lapangan harus berpegang pada norma-norma hukum. Jadi untuk kalangan mahasiswa, bisa belajar berbagai hukum, dan selalu berpihak pada hukum yang benar dan positif serta menjunjung tingga azas keadilan. Yah, kalau di kampus, bagaimana mahasiswa saling bertemu dan bertutur sapa, itulah hukum yang normatif dan sering terjadi di lingkungan sehari-hari,” ucap Kajati Maluku.

Menurutnya, penerapan hukum bagi mahasiswa yang ada di setiap jenjang Perguruan Tinggi, khususnya di Kota Ambon, adalah merupakan keharusan bagi setiap lembaga hukum pemerintah, dan salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dirinya menghendaki dalam menjabarkan konsep-konsep hukum yang baik dan benar, perlu merubah cara pandang generasi muda bangsa tentang hukum di Indonesia, sehingga dalam penafsiran hukum untuk nantinya menjabarkannya pada realita, mahasiswa tidak terkecoh dan salah arah.

“Penerapan hukum yang berpatokan pada konsep-konsep hukum, harusnya dipahami dengan baik dan benar, sehingga setiap orang tidak keluru menerapkannya,” jelasnya

Selain Kajati Maluku, nara sumber lainnya yang diminta menjadi pembicara pada  Seminar ini adalah Kapolda Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku dan Akademisi.
Kegiatan Seminar Hukum ini dihadiri oleh Dosen, mahasiswa IAIN, dan beberapa Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top