Lapak Pedagang Pasar Mardika di Bongkar Satpol PP Kota Ambon

Ambon,Maluku- Penertiban Pedagang yang berjualan di lokasi Pasar Mardika, Kota Ambon, kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon lewat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran di lapak-lapak pedagang yang dinilai telah mengambil marka pejalan kaki.
Dr Fahmi Salahtalohi Staf Ahli Walikota Ambon Bidang Pemerintahan saat dikonfirmasi INTIM NEWS Via seluler, Senin (10/04), membenarkan adanya penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon.
“ Ya memang benar, hari ini kami dari Pemerintah Kota Ambon turun lapangan untuk melakukan penertiban dan pembongkaran lapak-lapak Pedangan yang ada di Pasar Mardika, karena telah melewati batas untuk berjualan sebagaimana yang telah diatur oleh Pemerintah Kota Ambon. Para pedagang telah menggunakan sebagaian jalan raya untuk berjualan, ini kan menggangu aktifitas para pejalan kaki,” ungkap Dr Fahmi Salahtalohi.
Dikatakannya dari hasil penertiban lapak-lapak para pedagang yang ada di Pasar Mardika ternyata juga kedapatan adanya pembangunan rumah-rumah para Pedagang yang dibangun didalam lokasi Pasar Gedung Putih Mardika yang tidak memiliki ijin membangun bangunan dari Pemerintah Kota Ambon.
“ Setelah kami melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di pinggir-pinggir jalan ternyata setelah kami masuk kedalam pasar yang berlokasi digedung putih Pasar Mardika, ada rumah-rumah pedagang yang juga dibangun didalam pasar di gedung putih yang diketahui tidak memiliki surat ijin membangun dari Pemerintah Kota Ambon,” ucapnya.
Ditanyakan terkiat relokasi lahan bagi para pedagang, Salahtalohi mengatakan untuk penyediaan lokasi baru bagi para pedagang yang berjualan di pasar Mardika akan ditindak lanjuti setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang baru.
“ Untuk penyediaan lokasi baru bagi para Pedagang yang berjualan dipasar Mardika, Pemerintah Kota Ambon melalui kebijakan Penjabat Walikota Ambon masih terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai pemanfaatan lokasi-lokasi berjualan yang baik dan benar,”tuturnya.
Dirinya menambahkan untuk proses penertiban bagi lapak-lapak pedagang yang tidak memiliki ijin berdagang dari Dinas Perindustrian dan Perdagang ( Disperindag) Kota Ambon, Pemerintah akan melakukan pendataan ulang kepada para pedagang yang belum mendaftarkan usaha-usaha dagangannya kepada pihak Disperindag Kota Ambon. (IN-13)
