Hukum & Kriminal

Korupsi BTT Pemkab SBB, Sebagian Mengalir ke Wakil Ketua DPRD SBB ?

Ambon,Maluku- Aliran dana Batuan Tak Terduga (BTT) Dinas Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan Asset Daerah  (PPKAD) ,  Kabupaten SBB tahun 2013, yang masuk ke rekening  Wakil Ketua  DPRD SBB Muhamad Isra Raharusun,  ternyata baru diketahui pengirimnya setelah Raharusun    menjalani pemeriksaan  oleh penyidik Kejati Maluku di tahun2016 lalu.

Pengakuan ini  diungkapkan oleh  Raharusun saat bersaksi  dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT di PN Ambon Selasa (4/4).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua RA Didiek Ismiatun itu ,   legislator dari Partai PKB ini,  membeberkan bahwa saat transfer  dana senilai Rp. 50 juta  tersebut  masuk  ke rekeningnya,  dirinya  masih menjadi pengepul hasil nelayan  pengusaha sirip ikan Hiu.

Meski  mengakui  ada pertambahan dana  yang signifikan   di rekeningnya,  tetapi  Raharusun  mengira uang tersebut adalah  transferan  dana    dari para nelayannya, padahal  menurut  pria yang dilantik  sebagai  legislator pada  oktober 2014 ini, di rekeningnya  hanya  ada dana   sekitar Rp 10-15 juta.

Dari  Fakta persidangan  juga   terungkap bahwa,   transfer   sebanyak dua kali   itu  masuk ke rekening  Raharusun  terjadi  pada  tanggal 26 dan 27 Maret 2013  masing –masing   senilai Rp 30  dan 20 Juta.
Bahkan Wakil Ketua DPRD SBB itu,  juga menampik  dikaitkan  dengan   Bupati  SBB.

 “Saya saat itu menjadi lawan politik Bupati, karena partai Kami (PKB) berseberangan dengan Bupati,” elaknya. selain itu, Ia  juga menolak jika dikaitkan  sebagai tim pemenangan Bupati SBB, Jacobus  F. Puttileihalat  saat Pilgub Maluku 2013 lalu .

Raharusun hanya mengakui,  di tahun 2013 hanya berkomunikasi dengan orang nomor satu di SBB itu saat melakukan   demo lewat pergerakan mahasiswa, itupun  juga  lewat  perantara   Willy Pattiasina. Ia  mengaku,  baru ketemu langsung dengan  Bupati SBB di Jakarta  setelah menyandang  status sebagai  Wakil Ketua   DPRD SBB di tahun 2014.

Namun bantahan saksi tersebut,  diragukan oleh hakim,  pasalnya   ada transfer uang  sebanyak dua kali ke rekening  pribadi saksi,  selain itu juga    dana sejumlah Rp 50 juta  yang diterima saksi  pada tahun  2013 baru dikembalikan pada tahun 2016, yakni   setelah saksi diperiksa oleh Jaksa penyidik  Kejati Maluku.

Informasi di kalangan terbatas,salah satu  transfer dana  langsung  rekening  pribadi saksi  dilakukan  oleh Andre Lesiasel, atas perintah terdakwa  Ronald Dirk  Rumalattu, mantan  kepala  Dinas PPKAD  Kabupaten  SBB.

Hingga saat ini, kasus korupsi  Dana Bantuan Tak Terduga  (BTT)  Dinas PPKAD  di Pemkab SBB  senilai Rp 2,2 Milyar  dan berpotensi  merugikan negara  Rp 900 juta baru menyeret  satu terdakwa yaitu  Ronald..Dirk ,Rumalatu, mantan Kadis  PPKAD Kabupaten SBB. (IN-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top