Korupsi BTT Pemkab SBB, Sebagian Mengalir ke Wakil Ketua DPRD SBB ?

Ambon,Maluku- Aliran dana Batuan Tak Terduga (BTT) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) , Kabupaten SBB tahun 2013, yang masuk ke rekening Wakil Ketua DPRD SBB Muhamad Isra Raharusun, ternyata baru diketahui pengirimnya setelah Raharusun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku di tahun2016 lalu.
Pengakuan ini diungkapkan oleh Raharusun saat bersaksi dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT di PN Ambon Selasa (4/4).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua RA Didiek Ismiatun itu , legislator dari Partai PKB ini, membeberkan bahwa saat transfer dana senilai Rp. 50 juta tersebut masuk ke rekeningnya, dirinya masih menjadi pengepul hasil nelayan pengusaha sirip ikan Hiu.
Meski mengakui ada pertambahan dana yang signifikan di rekeningnya, tetapi Raharusun mengira uang tersebut adalah transferan dana dari para nelayannya, padahal menurut pria yang dilantik sebagai legislator pada oktober 2014 ini, di rekeningnya hanya ada dana sekitar Rp 10-15 juta.
Dari Fakta persidangan juga terungkap bahwa, transfer sebanyak dua kali itu masuk ke rekening Raharusun terjadi pada tanggal 26 dan 27 Maret 2013 masing –masing senilai Rp 30 dan 20 Juta.
Bahkan Wakil Ketua DPRD SBB itu, juga menampik dikaitkan dengan Bupati SBB.
“Saya saat itu menjadi lawan politik Bupati, karena partai Kami (PKB) berseberangan dengan Bupati,” elaknya. selain itu, Ia juga menolak jika dikaitkan sebagai tim pemenangan Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat saat Pilgub Maluku 2013 lalu .
Raharusun hanya mengakui, di tahun 2013 hanya berkomunikasi dengan orang nomor satu di SBB itu saat melakukan demo lewat pergerakan mahasiswa, itupun juga lewat perantara Willy Pattiasina. Ia mengaku, baru ketemu langsung dengan Bupati SBB di Jakarta setelah menyandang status sebagai Wakil Ketua DPRD SBB di tahun 2014.
Namun bantahan saksi tersebut, diragukan oleh hakim, pasalnya ada transfer uang sebanyak dua kali ke rekening pribadi saksi, selain itu juga dana sejumlah Rp 50 juta yang diterima saksi pada tahun 2013 baru dikembalikan pada tahun 2016, yakni setelah saksi diperiksa oleh Jaksa penyidik Kejati Maluku.
Informasi di kalangan terbatas,salah satu transfer dana langsung rekening pribadi saksi dilakukan oleh Andre Lesiasel, atas perintah terdakwa Ronald Dirk Rumalattu, mantan kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB.
Hingga saat ini, kasus korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Dinas PPKAD di Pemkab SBB senilai Rp 2,2 Milyar dan berpotensi merugikan negara Rp 900 juta baru menyeret satu terdakwa yaitu Ronald..Dirk ,Rumalatu, mantan Kadis PPKAD Kabupaten SBB. (IN-01)
