Hukum & Kriminal

Kasus Tipikor Disdukcapil SBT, Kabag Keuangan Akui Gunakan SPPD Fiktif

AMBON, MALUKU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon melakukan pemeriksaan terhadap Bastaman Rumata, Kepala Bagian Keuangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana belanja tidak langsung pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2013 senilai Rp 3,898 Miliar.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta  didampingi oleh Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku Hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (18/4), dengan agenda mendengarkan pernyataan dari Rumata selaku saksi mahkota dan juga terdakwa Abdurahman Wailisa selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pada sidang kali ini, Rumata mengakui bahwa penggunaan anggaran belanja tidak langsung pada Disdukcapil Kabupaten SBT tahun 2013 senilai Rp 3,898 Miliar diperuntuhkan untuk beberapa item kegiatan lainnya berupa program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, penyusunan laporan keuangan semester, dan penyusunan keuangan akhir tahun senilai Rp72,6 juta serta program penataan administrasi kependudukan sebesar Rp. 3,410 Miliar.

Disdukcapil Kabupaten SBT dalam tahun anggaran 2013 mendapatkan alokasi dana senilai Rp3,8 miliar untuk membiayai kegiatan program pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp405 juta, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp.102,9 juta dan program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur Rp.150 juta lebih.

“Untuk perjalanan dinas ke luar maupun ke dalam daerah tidak seluruhnya dilaksanakan tetapi atas permintaan saya selaku Kasubag Keuangan pada Sekretariat Disdukcapil SBT dan atas sepengetahuan saksi Abdul Rachman Waillisa selaku Kadis selaku Kepala Pengguna Anggran (KPA) memerintahkan saksi Yusuf Keledar sebagai bendahara pengeluaran mencairkan dana awal sekitar 20 persen dari total anggaran yang telah dikucurkan untuk perjalanan Dinas, yang mana anggaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Kepala Dinas yang anggarannya diperkirakan sebesar 400 juta,” ungkapnya.

Selain itu kepada dalam sidang ini Manatap Sinaga selaku Kepala Penyidikan Kejaksaan Cabang Negeri Masohi dan Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa pencairan anggaran senilai Rp. 3,898 miliar yang dicairkan saksi Yusuf Keledar selaku Bendahara Dinas Dukcapil Kabupaten SBT ternyata tidak dipakai sesuai peruntukannya, namun diambil terdakwa Bastaman dan digunakan untuk membayar utang dinas serta utang pribadi Abdul Rahman Waillisa. Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Disdukcapil Kabupaten SBT pada tahun 2013 dialokasikan dana senilai Rp.3,8 miliar untuk mendanai sejumlah program dinas. Tapi ternyata biaya untuk perjalanan dinas dikucurkan, namun tidak seluruhnya dibayarkan.

Atas permintaan terdakwa Kasubag Keuangan pada Sekretariat Disdukcapil SBT dan atas sepengetahuan terdakwa Kadisdukcapil Abdul Rachman Waillisa selaku KPA memerintahkan Bendahara Yusuf Keledar sebagai bendahara pengeluaran mencairkan dana.

“Anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2013 yang dicairkan sebesar Rp.2,360 miliar seharusnya digunakan untuk biaya perjalanan dinas 23 pegawai tetapi tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3,157 miliar,” ungkap Sinaga.

Menurutnya, mekanisme pencairan dana harusnya berawal dari setiap bidang, membuat permintaan kebutuhan dan diserahkan kepada bendahara baru dilanjutkan ke kasubag keuangan.

Dalam rinciannya, Kilat selaku auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memaparkan kerugian negara berasal dari empat item yang diaudit tersebut. Masing-masing perjalanan dinas 23 orang pegawai Disdukcapil, tanpa SPPD dan kuitansi senilai Rp 2. 017.000.000. Pembayaran anggaran proyek penunjukkan langsung untuk tiga rekanan dengan total Rp 613.600.000, pembayaran honorer petugas perekaman E-KTP senilai Rp 524.160.000.

Pengembalian kelebihan pencairan anggaran dinas senilai Rp.2.136.750.000.- belum dilaksanakan, dari total anggaran fiktif senilai Rp.3.157.234.750. Sidang, ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis 27 April 2017 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Abdul Rachman Waillisa.

Untuk diketahui saksi Abdul Rachman Waillisa dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah dan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga berbeda dengan BAP dari Bastaman Rumata.
Dalam kasus korupsi anggaran sebesar Rp3,898 miliar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini, Jaksa dalam surat dakwaannya mengancam Abdurahman Wailissa dan Bastaman Rumata dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top