Kasus Penggelapan Sertifikat Didiamkan Penyidik Polres Ambon ?

Ambon,Maluku- Sejak 29 November 2016, Wa Ema Binti La Ni,49, warga Pasar Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, melaporkan suaminya, La Uceng Bin La Mamu, 55, atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) oleh mantan suaminya berikut anak mereka Wa Jaena, 27, ke pihak Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Artinya, sudah lebih kurang empat bulan sejak dimasukannya laporan pengaduan itu pada 29 November 2016, penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease belum juga memanggil para terlapor untuk kedua kalinya terkait laporan yang dilayangkan Wa Ema Binti La Ni.
’’Su amper ampat bulan nih katong tunggu-tunggu, tapi seng ada panggilan, baik par beta, beta pung mantan laki dan katong pung anak, Wa Jaena. Katong cek, katanya penyidik ada tugas di Sawai, nanti habis pilkada Kota Ambon baru terlapor dong dipanggil. Sekarang pilkada su abis, terlapor dong balom dipanggil-dipanggil lai. Sebenarnya ada apa. Beta jua bingung,’’ kesal Wa Ema Binti La Ni kepada Media ini di Mapolres Perigi Lima, Selasa (4/4).
Dia berharap penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bertindak profesional sehingga laporan pengaduannya segera disikapi dengan memanggil mantan suaminya La Uceng Bin La Mamu dan anaknya Wa Jaena untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan SHM oleh mantan suaminya dan anaknya tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Agustinus Dadiara-Rony Samloy dan rekan berdasarkan surat kuasa khusus No.001/KA ADSH-RZSSH SK/XI/2016 tanggal 21 November 2016, Wa Ema Binti La Ni berharap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dapat dengan bijak menuntaskan laporan pengaduannya tersebut.
’’Harapan beta, pak Kapolres mau dengar dan jawab beta pung laporan pengaduan itu dengan bijak, karena beta takut mantan paitua jual katong dua pung harta bersama setelah cerai di Pengadilan Negeri Agama Ambon tahun 2014 lalu. Sekarang saja beta su setengah mati kasih sekolah anak-anak. Sertifikat itu beta akan pakai untuk jaminan anak-anak sekolah, sebab sampai sekarang beta pung mantan paitua seng pernah kasih anak-anak biaya pendidikan,’’ keluhnya.
Wa Ema mengisahkan dari perkawinannya dengan La Uceng Bin La Mamu, mereka telah dikaruniai enam orang anak, yakni La Jaeni (28 tahun), Wa Jaena, La Udin (26 tahun), Wa Anita (24 tahun), La Rifai (20 tahun) dan La Tomi (7 tahun). Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Ambon Nomor Register Perkara 363/Pdt.G/2014/PA.Ab tertanggal 10 Februari 2014, pernikahan antara Wa Ema Binti La Ni dan La Uceng Bin La Mamu dinyatakan putus dengan menjatuhkan Talak Satu Ba’in shughra TERGUGAT (La Uceng Bin La Mamu) terhadap Wa Ema Binti La Ni.
Sesuai Amar Putusan Pengadilan Agama Kelas I Ambon juga disebutkan, sebuah rumah permanen ukuran 5 meter x 10 meter(beserta sertifikat tanahnya) terletak di Dusun Kameri, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak, sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Ucu/Mama Warni, sebelah Barat berbatasan dengan rumah bapak Nyong, sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Aman, adalah harta bersama (gono gini) perkawinan antara Wa Ema Binti La Ni dan La Uceng Bin La Mamu. La Uceng Bin La Mamu kini telah menikah dengan wanita lain, Wa Ote, dan saat ini La Uceng Bin La Mamu dan Wa Ote sementara menempati rumah permanen yang sesungguhnya merupakan harta gono gini antara Wa Ema dan mantan suaminya.
Sesuai kabar yang diterima Wa Ema Binti La Ni dari beberapa anggota keluarga dekat La Uceng Bin La Mamu diduga mantan suaminya dan istri barunya Wa Ote berniat diam-diam berniat menggadaikan sertifikat tanah dan menjual rumah permanen yang merupakan harta gono gini tanpa melalui kesepakatan lebih dulu dengan Wa Ema Binti La Ni yang juga berhak atas pemanfaatan sertifikat tanah dimaksud. Tak ingin harta gono gini dinikmati orang lain, Wa Ema Binti La Ni telah berupaya baik-baik dengan jalan damai untuk meminta La Uceng Bin La Mamu segera menyerahkan SHM yang disimpannya, tetapi mantan suaminya selalu mengelak/menghindar dari pertemuan dengan Wa Ema Binti La Ni di rumah bujang istri baru La Uceng Bin La Mamu di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Setiap saat tatkala Wa Ema Binti La Ni menghubungi La Uceng Bin La Mamu untuk menyerahkan sertifikat tanah, mantan suaminya itu selalu berdalih kalau sertifikat tanah tersebut sementara disimpan di rumah kediaman anak mereka, Wa Jaena. Namun sayangnya, ketika Wa Ema Binti La Ni menghubungi Wa Jaena untuk meminta yang bersangkutan menyerahkan sertifikat tanah selalu saja mengalami jalan buntu (gagal) karena ada kerja sama yang apik antara mantan suami Wa Ema Binti La Ni dengan anaknya untuk menyembunyikan sertifikat tanah. Selain itu, mantan suami Wa Ema Binti La Ni dan anaknya tidak punya etikad baik untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada dirinya. Menyusul kemudian Wa Ema Binti La Ni memperoleh informasi dari anaknya kelima mereka, LA RIFAI, di mana ada upaya mantan suami Wa Ema Binti La Ni untuk menggadaikan sertifkat tanah di bank dengan maksud jika di kemudian hari terjadi kemacetan dalam pelunasan kredit, maka akan ditutupi (dilunasi) La Uceng Bin La Mamu dengan tujuan untuk memiliki rumah permanen yang merupakan harta gono gini secara penuh.
La Uceng Bin La Mamu juga dilaporkan masih menyembunyikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mantan istrinya untuk maksud yang bertalian dengan penjaminan sertifikat tanah di bank dan urusan-urusan lain yang dirahasiakannya. Upaya Wa Ema Binti La Ni untuk memperoleh kembali KTP miliknya selalu gagal karena mantan suaminya selalu menghindar dengan pelbagai dalih tidak berdasar. Wa Ema Binti La Ni pernah mengadukan hal ini ke petugas Kepolisian Sektor Teluk Ambon di Kota Jawa pada pertengahan 2015 silam, namun disarankan sebaiknya perkara ini diadukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Atas dasar itu, Wa Ema Binti La Ni menempuh jalur hukum dengan mempolisikan mantan suaminya itu ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (IN/ROS)
