Kasus Dana Bos, Kecabjari Malra Libatkan BPKP

AMBON,MALUKU- Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tenggara di Wonreli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin, (17/04/2017) menuju Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk melakukan on the spot diratusan sekolah, yang menerima dana BOS tahun 2009.
On The Spot dilakukan untuk kepentingan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP atas permintaan Kejaksaan Negeri setempat, yang terus mengusut kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2009 dan 2010 senilai Rp. 3 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Kami bersama BPKP akan melakukan on the spot ke sejumlah sekolah yang menerima dana bantuan operasional sekolah,” ucap Kacabjari Malra Hendrik Sikteubun saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (17/04/2017).
Dikatakannya rencananya BPKP dan penyidik selama seminggu akan melakukan konfrontir di sejumlah sekolah dan juga Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Hasil dari on the spot tersebut, akan di serahkan ke tim audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, diantaranya bukti slip setoran dana BOS tahun anggaran 2009 dan 2010.
Menurutnya , berdasarkan bukti slip penyetoran yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD itu diperuntukkan bagi 153 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang tersebar pada beberapa kecamatan di yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya. Selain itu, Penyidik juga telah menerima bukti coppy-an slip penyetoran dana BOS yang diambil Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD berinisial HL alias Hermanus Lekipera, sebab bukti slip tersebut diambil yang bersangkutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten MBD.
Hermanus saat itu adalah pegawai negeri sipil pada dinas pendidikan Kabupaten MBD dan dipercayakan menangani masalah dana BOS, termasuk menerima setoran dana dari para kepala sekolah, namun ada sekitar Rp. 400 juta yang tidak dikembalikan ke rekening penampung.
Hermanus juga telah diperiksa di gedung Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun Ambon, Kamis (4/8). Tim penyelidik memeriksa politisi Partai Nasdem ini mulai pukul 10.30-18.30 WIT. Dia dihujani 40 pertanyaan. Selama pemeriksaan Hermanus didampingi pengacara dari Pos Bakum Nasdem, Hasan Ohorela.
Sikteubun juga manambahkan untuk pemeriksaan Hermanus, berkaitan dengan mekanisme penyetoran kelebihan dana BOS yang dikembalikan pihak sekolah kepada yang bersangkutan yang saat itu sebagai manager dana BOS tahun 2009-2010 Kabupaten MBD.
“Uang yang disetorkan pihak sekolah, seharusnya disetorkan lagi ke pos penampungan, yakni Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Tapi dia menahan uang tersebut hanya menyetor Rp 100 juta,” ungkap Sikteubun.
Hitungan sementara dalam perkara ini diduga kerugian negara mencapai Rp. 400 Juta.
Sesuai permintaan Tim Jaksa, lanjut Sikteubun, Hermanus telah menyerahkan sejumlah bukti, berupa kwitansi/slip penyetoran. Namun slip/kwitansi yang diserahkan hanya salinan bukan asli. Oleh jaksa, Hermanus kembali dimintai untuk membawa slip asli.
“Hari ini (kemarin) beliau sudah bawa dokumen yang saya minta dan juga slip penyetoran ke Disdikbud Maluku, tapi yang dibawa ini foto copy-an, bukan yang asli,” terangnya.
Jaksa kembali meminta Hermanus untuk berkoordinasi dengan Inspektorat MBD agar menyerahkan slip penyetoran yang asli kepada jaksa penyelidik.
Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap Hermanus, tim jaksa akan mengevaluasi hasil pemeriksaan. Tim juga akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit kerugian negara. Tim juga akan mengagendakan kembali pemeriksaan Hermanus.
Sebagaimana diketahui dana BOS tahun anggaran 2009, untuk 151 siswa SD dan 43 siswa SMP. Total dikucurkan kepada 194 siswa dengan nilai Rp 1,969 juta.
Tahun 2010 diperuntukan bagi dimana 151 siswa SD dan 52 siswa SMP. Total 203 siswa senilai Rp 2,174 juta. Total keseluruhan dana BOS tahun 2009-2010 mencapai Rp 4 miliar lebih. (IN-10)
