Kasus Bandara Arara, Saksi Akui Tidak Dibayarakan Anggaran Secara Langsung oleh Santos

Ambon,Maluku– Majelis Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus Korupsi Anggaran Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan total anggaran sebesar Rp 808,4 juta. Sidang kali ini Selasa 18 April 2017 dengan agenda mendengarkan kerterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). saksi yang dihadirkan antara lain Endra Suhendra selaku staf ahli PT Benatin Surya, Anang Sunaryanto selaku Surveyor Topografi PT Benatin Surya, Selly Takaria selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku.
Sidang yang dipimpin oleh Jimy Wally, SH.MH selaku Hakim Ketua didamping oleh Samsidar Nawawi,SH.MH dan Hery Liliantoro,SH,MH selaku Hakim Anggota,
(JPU) dalam perkara Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara, Kabupaten Maluku Tengah adalah Kepala Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Wahai Ajit Latuconsina,SH.MH dan Aser Orno,SH. dalam persidangan yang berlangsung tenang tetapi penuh dengan ketegangan itu, saksi, Endra Suhendra selaku staf ahli dari PT Benatin Surya mengungkap bahwa pelaksanaan proyek studi kelayakan Bandara Arara dikerjakan oleh Direktur PT Benatin Surya Peng Song Beni akan tetapi pekerjaan tersebut tidak dikerjakan langsung oleh Direkturt PT Benatin Surya melainkan dikerjakan oleh Direktur Utama PT Seal Indonesia Budi Santoso alias Santos.
“Ya kesepakatan meminjamkan PT Benatin Surya oleh Peng Song Beni kepada Budi Suntoso alias Santos selaku Direktur Utama PT Seal Indonesia dalam pekerjaan Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara dengan pengelolaannya sekitar Rp 302. 630 dan anggrannya ditransfer ke rekening PT Benatin Surya dan kemudian diserahkan oleh PT Benatin kepada Santos Dirut PT Seal Indonesia dalam bentuk cek 6% atau dimasukan ke nomor rekening PT Benatin Surya dan 1% untuk PT Seal Indonesia,” ungkap saksi Endra Suhendra.
Selain itu saksi Anang Sunaryanto selaku Surveyor Topografi PT Benatin Surya menjelaskan dirinya dihubungi oleh terdakwa Endang Saptawati selaku tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia untuk menyusun hasil survei proyek studi kelayakan Bandara Arara, pada bulan Desember 2015 yang melibatkan saksi selaku tenaga Survei Topografi untuk melakukan survei pada lokasi pembangunan Bandara Arara.
“Sesuai dengan arahan dari Endang Saptawati pada Bulan Desember 2015 bahwa saya akan dihubungi oleh Santos yang akan melibatkan saya selaku surveyor topohgrafi untuk melakukan survei proyek studi kelayakan Bandara Arara yang mana pelaksanaannya baru saya lakukan pada Bulan Januari 2016 dengan 3 titik koordinatnya yang diberikan oleh Santos yaitu lokasi Bandara Wahai, Daerah Opik dan lokasi Bandara Arara,” ucap Anang Sunaryanto.
lebih lanjut dijelaskan, sesuai tender proyek survei Proyek Studi Kelayakan Bandara Arara yang dimulai pada tanggal 3 Agustus 2011 sampai dengan 2 Desember 2016, angaran yang disiapkan adalah yang sebesar Rp 80 juta untuk 3 orang tenaga surveyor topohgrafi akan tetapi nilai penawaran yang disampaikan tanggal 6 Januari 2016 tidak diterima melainkan ditawar menjadi Rp 75 juta.
“80 juta adalah anggaran yang saya sampaikan kepada Ibu Endang dan Pa Santos, namun melalui proses tawar menawar maka Ibu Endang dan Pa Santos hanya menyetujui anggaran 75 untuk biaya survey topografi Bandara Arara, sehingga yang sesuai dengan kesepakatan tersebut, saya bersama 3 orang rekan saya berangkat dari Jakarta tanggal 9 Januari 2016 dengan tujuan ke lokasi Bandara Arara yang ada di Masohi sesuai dengan ararahan yang berikan oleh Pa Santo,” ungkapnya.
Dikatakanya sampai di lokasi Bandara Arara, dirinya bersama 3 rekannya dijemput oleh staf ahli dari terdakwa Jhon Rante Kepala Bidang Penerbangan Udara Dishub Maluku dan dibawa untuk tinggal selama 3 minggu di Masohi Kabupaten Maluku Tengah namun tidak diarahakan oleh Staf Ahli Jhon Rante untuk melihat secara langsung lokasi proyek studi kelayakan Bandara Arara.
“Untuk hasil survey yang telah dilakukan oleh saya bersama dengan 3 rekan saya dilokasi Bandara Arara dibuat dalam bentuk peta topografi yang hasilnya saya serahkan pada santos pada Bulan Februari 2016,” tandasnya.
Terkait anggaran 75 juta, sesuai dengan kesepakatan saksi dengan Endang Saptawati dan Santo untuk membiayai anggaran survey Topohgrafi hanya saja pembayaran tidak dilakukan secara langsung melainkan dibayarkan secara bertahap yakni Rp 70 juta dibayarkan pada saat peninjaun lokasi dan Rp5 juta belum dibayar lunas oleh Santo sampai dengan saat ini.
Untuk ketahui bahwa, pemeriksaan terhadap Direktur PT Seal Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo terkait dengan proyek perencanaan pembangunan bandara di Arara, Kabupaten Malteng tahun 2015 senilai Rp 670 juta dari total anggaran proyek senilai Rp.767.800.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku.
PAGU anggaran untuk proyek studi kelayakan Bandara Arara senilai Rp 808,4 juta, namun nilai kontraknya Rp 767.800.000. Mestinya, proyek ini dikerjakan oleh PT Benatin Surya selaku pemenang tender. Namun entah mengapa, beralih ke tangan PT Seal Indonesia. PT Seal Indonesia kemudian mempercayakan Endra Suhendra untuk melakukan survei. Ternyata survei baru akan dilakukan Januari 2016. sedangkan anggaran senilai Rp 767.800. 000 sudah dicairkan 100 persen sejak Desember 2sedangkan anggaran senilai Rp 767.800. 000 sudah dicairkan 100 persen sejak Desember 2015 oleh Dinas Perhubungan Maluku.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Seal Budi Santoso alias Santo sebagai tersangka untuk melengkapi berkas 3 tersangka kasus korupsi Angaran Survei Bandara Arara Wahai yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Beni Gasper,Kepala Bidang Perhubungan Udara Provinsi Maluku Jhon Rante dan Endang Saptawati selaku tenaga lepas yang dipakai oleh PT Seal Indonesia untuk menyusun hasil survei proyek senilai Rp. 767.800.000. (IN-10)
