Hukum & Kriminal

Kasidatun Kejati Maluku Kini Punya Call Center

Ambon,Maluku- Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat Maluku terkait penangguhan kasus-kasus  Perdata dan Tata Usaha Negara, maka Kejaksaan Tinggi Maluku secara terbuka memberikan pelayanan yang ekstra serta mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat berupa Pos Pelayanan Hukum Online “e- yankum” Datun Kejati Maluk, Email: posyankumdatunkejatimaluku@gmail.com, Call Center: 081344114002 Gerakan Indonesia Mencegah.

Kepada wartawan, Jumat (7/4)  diruangan Pelayanan Datun Kejaksaan Tinggi Maluku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Agus. S. Sirait, SH, MH mengatakan,  sesuai dengan visi Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini yakni “Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat” maka beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Maluku telah meluncurkan Call Center.

Call Center dengan nomor 0813-4411-4402 dengan surat elektronik (E-Mail) callcenterkejatimaluku@gmail.com  bertujuan memberikan informasi bagi masyarakat guna menyampaikan laporan  serta meminta informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan pelaksanaan tugas  dan wewenang Kejaksaan.

” Ya untuk melengkapi pelayanan masyarakat maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah membuat email khusus guna menampung semua permohonan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pada  bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara  melalui alamat email Posyankumodatunkejatimaluku@gmail.com,” Tutur Asdatun Agus. S. Sirait, SH, MH.

Lebih lanjut dikatakan, melalui fasilitas yang disediakan berupa call center maupun email khusus Bidang Perdata dan TUN maka masyarakat  Maluku yang berada di Kota Ambon sampai ke pelosok-pelosok Maluku dapat dilayani kebutuhannya oleh KejaksaanTinggi Maluku tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

“Hal ini sekaligus sebagai wujud transparansi kami dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat,” tandasnya. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top