Maluku Barat Daya

Kades Yanluli MBD Terancam Dilaporkan Ke Kejati Maluku

Ambon,Maluku- Kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar 600 juta kembali dilakukan oleh kepala desa Yanluli Kecamatan Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Samuel Udiata.

Hari ini, Kamis (6/4) laporan penyalahgunaan ADD  Semuel Udiata kepada Desa Yanluli, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) masuk di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya ADD yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)di tahun anggaran 2015  senilai Rp 600 juta 2015 anggaran yang bersumber dari APBN berjumlah 600 juta sengaja digelapkan oleh Kades Yanluli, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Hal ini sampikan oleh salah satu Masyarakat Yanluli Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD Imanuel Lawaruin , kepada Awak Media, kamis (5/4)  membenarkan adanya laporan dugaan penyalah gunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Yanluli.

“Kades telah melakukan praktik berbau pahit terkait dana ADD, angaran APBN sebesar 600 juta yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa baik dari sisi fisik maupun non fisik namum diketahui pada tahun 2015 pembangunan di Desa itu hanya pembuatan kantor desa Yanluli dengan kucuran dana  60 juta yang ditandatangani langsung oleh bendahara kades,” ungkap Lawariun.

Menurutnya dalam pembuatan Kantor desa pun yang sebenarnya bahan materil yang dipakai adalah besi namum nyatanya yang digunakan hanyalah kayu.

” Esok ini kita Masyarakat Yanluli Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang berdomisili diKota Ambon akan melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindak lanjuti, dan kami akan kawal  kasus ini  sampai terbukti siapa yang bermain dalam pakaian anggaran ADD Desa Yanluli,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua LSM Walang Aspirasi Rakyat Maluku (Waram), Kristian Sea menambahkan  terhadap Anggaran ADD Desa Yanluli kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diketahui pada tahun 2015 anggaran yang bersumber dari APBN berjumlah 600 juta. Anggaran itu diadakan pemerintah namun kenyataanya hanya sekitar anggaran 60O juta dari ADD yang dipakai untuk pembangunan kantor desa yang terpakai hanya 20 juta sedangkan sisa anggarannya tidak diketahui.

” Anggaran yang bersumber dari  APBN berjumlah 600 juta ini tidak diketahui dalam pemakaian anggaran tersebut untuk pembuatan jalan 150 meter di dalam desa namun  dalam pengerjaan jalan itu dibagi-bagi dalam dua kelompok. Anggaran masing-masing 20 juta, “ Katanya..

 “Nyatanya sampai saat ini jalan yang dibangun belum terselesaikan dan juga tidak ada kepastian anggaran yang dipakai sampai hari ini,perlu saya sampaikan bahwa dalam kasus penyalahgunaan dana ADD yang melibatkan Kades Yamlulu, Kecamatan Lakor, Kabupaten MBD ini akan dikawal sampai tuntas. Karena bukti kami jelas, sudah kami siapkan dalam bentuk laporan tertulis untuk besok akan kami bawa dan masukan di Kejati Maluku,” Tandas Sea. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top