Hakim Vonis 3 Terdakwa Dishut Bursel 6 Tahun Penjara

AMBON,MALUKU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis tiga terdakwa pada Dinas Kehutanan Kabupaten Pulau Buru Selatan, yakni Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Buru, Muhammad Tuasamu dan Januar Riscy Polanunu dan Syarief Tuharea, Enam (6) tahun penjara.
Sidang yang digelar Jumat (7/04/2017) di Pengadilan Tipikor Ambon ini, dipimpin hakim ketuanya, R. A. Didi ismiatun, didampingi hakim anggota, Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru, Weny Relmasira dan Daniel Sinaga. Sementara ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum-nya, Hendrik Lusikooy dan rekan.
Ketiga terdakwa divonis mejelis hakim karena telah merugikan Negara dalam proyek reboisasi dengan nilai 2,1 Miliar yang dikerjakan oleh CV Agung Tahun Anggaran 2012.
Dalam proyek tersebut, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kadishut Buru, Muhammad Tuasamu, sedangkan Januar Riscy Polanunu bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Syarief Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran.
“Hakim memutuskan dan menyatakan bersalah kepada ketiga terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang dan dijatuhi hukuman enam yahun penjara,” jelas hakim saat membaca putusannya.
Ketiga terdakwa mendapat enam (6) tahun penjara, subsidier tiga (3) tahun dengan uang pengganti sebesar Rp. 20 juta,karena melanggar Undang Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor pasal 55 ayat 1.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 8 tahun penjara. Terhadap vonis hakim ini, baik PH terdakwa maupun JPU mengatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding. (IN-10)
