GPII SBB Desak Kejaksaan dan Satgas Saber Pungli Sasar Disdukcapil SBB

SBB,Maluku- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), membuat gerah sebagian pihak. Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) SBB, bahkan dengan lantang mengecam perbuatan oknum PNS Disdukcapil SBB yang selalu meminta upeti dari masyarakat itu.
“Mewakili masyarakat SBB, saya sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia SBB menyayangkan tindakan oknum Pegawai Negeri Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten SBB dengan inisial OH yang meminta mahar pembuatan KTP seperti yang diberitakan media massa, “ terang Ketua GPII SBB, Darto Al Banna kepada INTIM NEWS, Jumat (28/4) di Piru.
Baca juga : ADA PUNGLI DI DINAS CATATAN SIPIL SBB ?
Dugaan pungli yang dilakukan oleh PNS Disdukcapil SBB yang berinisial OH, dengan meminta pungutan kepada WJL dan masyarakat lain sebesar Rp. 200 ribu (Untuk E-KTP) dan Rp. 300 ribu (untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran) dinilai sangat tak beradab.
Hal itu telah berdampak pada system clean governance dan good governance yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo. Perilaku korup oknum PNS Disdukcapil SBB dengan inisial OH telah mencederai citra Pemkab SBB yang kini berusaha keluar dari image buruk.
Apalgi akibat oknum PNS dibawah asuhan Demianus Ahiyate (Kepala Disdukcapil) W.J.L pun harus rela menjual telepon genggamnya (HP) untuk bisa memenuhi perilaku rakus OH.
Olehnya itu, GPII SBB mendesak institusi terkait yakni pihak Kejaksaan Negeri SBB dan tim Saber Pungli SBB, untuk menyelidiki dan menangkap tiap PNS yang ada di Disdukcpil SBB yang diduga telah meresahkan masyarakat dengan permintaan “upeti” tiap pengurusan dokumen kependudukan.
GPII SBB pun berharap komisi C DPRD SBB sebagai mitra kerja Disdukcapil SBB untuk segera menindaklanjuti dan memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil SBB, untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terhadap praktek pungli yang diduga marak dilakukan di instansi yang dipimpinnya itu. (IN- 13)
