Dukung Gakkumdu, Tim DOA Minta Polisi Tindak Kejahatan Pilkada MTB

AMBON,MALUKU- Tim Pemenang Paslon Dharma Oratmangun-Petrus Faraknimela (DOA) mendukung penuh seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terkait dengan penetapan serta penahanan terhadap komisioner KPUD MTB. Tim Pemenangan DOA, Rully Aresyaman dalam Pressconfrence justru menuding Kuasa Hukum (KH) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) MTB, Athony Hatane untuk dapat memahami secara utuh keseluruhan Undang-Undang Pilkada.
Aresyaman mengatakan, penahanan terhadap komisioner KPUD MTB telah sesuai dengan perintah UU Pilkada pasal 193 sebagai konsekuensi KPUD tida melaksanakan perintah UU Pilkada Pasal 112. “Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kejaksaan, Polri dan Panwas sangat berhati-hati dalam menyelidiki, menyidik dan bahkan hingga menetapkan tersangka. Untuk itu KH KPUD MTB yakni Anthony Hatane harus memahami secara konprehensif perintah kedua pasal tersebut dalam UU Pilkada,”ujar Aresyaman, Minggu (2/4).
Dia menjelaskan, sentimentil dan upaya keberpihakan untuk memenangkan pasangan Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly (Fatwa) sangat ditunjukan. Sebagai bukti, KH KPUD MTB Anthoni Hatane merupakan salah satu pengurus Partai Demokrat yang dibuktikan dengan adanya SK Nomor 90/SK/DPP.PD/DPD/VII/2015 bersama dengan salah satu komisioner KPU MTB Hendrikus Serin dngan SK Nomor 151/SK/DPP.PD/DPC/XII/2015. Selain itu Hatane juga menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Fatwa. Dia menjelaskan, sebagai Lawyer harus memberikan pencerahan hukum secara prfesional ilmiah tanpa mengandung unsur tedensius sehingga hukum dapat terjaga secara profesional.
“Sangat kasihan sekali ketika rakyat Indonesia di kawasan perbatasan yang setia kepada keutuhan NKRI ini dirampok hak konstitusinya oleh sejumlah orang yang secara jelas digaji dengan menggunakan uang rakyat bahkan sebelumnya sejumlah orang itu telah mengucap sumpah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi dengan menjunjung tinggi azaz Luber dan Jurdil,”bebernya
Aresyaman juga menuturkan, Daftar Pemilih Tetap pun turut diacak dalam beberapa versi padahal secara yata lebih dai 15 ribu pemilih dari jumlah 72 ribu tidak mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari lalu belum lagi kasus pencetakan kertas suara yang diduga melebihi kuota serta terjadi salah penggunaan wewenang yang dilakukan oleh Sekretaris KPU MTB dalam proses pencetakan kertas suara
“Hal ini betul-betul telah menciderai demokrasi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yg bertajuk Bumi Duan Lolat untuk itu, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak Cepat dan tegas dalam mengungkap kejahatan demokrasi ini,”tandasnya. (IN-04)
