Dirut PT Polaris Jaya Sakti Penuhi Panggilan Jaksa

Ambon,Maluku- Komitmen Penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku untuk menyelesaikan Kasus Pembangunan Terimanal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tidak bisa diragukan lagi. Buktinya Direktur Utama PT. PT Polaris Jaya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pembangunan mega proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp. 55.000.344.985.
Terlihat Jumat (28/4) Dirut PT Polaris Jaya Sakti memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tanpa didampingi ajudan, Dirut turun dari mobol yang ditumpanginya langsung masuk ke Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku dan melaporkan diri di piket penjagaan selanjutnya menuju ruang pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Pembangunan terminal transit Passo yang menghabiskan anggaran Rp. 55.000.344.985 dari Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun 2007 ditargetkan proyek tersebut akan selesai dikerjakan tahun 2015. hanya saja, pekerjaan tersebut tak kunjung terselesaikan.
Kepala Penerangan dan Humas (Kasipenkum) Kejakasaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette kepada Wartawan diruangan Pers Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku mengatakan, untuk mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Terminal Transit Tipe B diduga menghabiskan anggaran milyaran rupiah dari Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku dan Dinas Perhubungan Kota Ambon. Akan tetapi pekerjaan tak kunjung terselesaikan, sehingga target pekerjaan tahun 2007 dan harus dinikmati oleh masyarakat di tahun 2015 menjadi apes.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Maluku sedang melakukan permintaan keterangan terhadap Dirut PT Polaris Jaya Sakti saat ini sedang dimintai keterangan, dalam kasus korupsi Penyalah Gunaan Anggaran Pembanguna Pekerjaan Terminal Tipe B Transit Passo, tahun anggaran 2007 sampai 2015,” ucap Sapulette.
Saat ditanya menyangkut nama lengkap dari Dirut PT Polaris Jaya Sakti yang sementara dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Maluku, Sammy Sapulette menjawab bahwa dirinya belum dapat berkomentar banyak karena agenda hari ini hanya dimintai keterangan, namun dia memastikan Dirut PT Polaris Jaya Sakti hari ini telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Maluku.
Total saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 32 orang saksi yang berkaitan langsung dengan Pembangunan Terminal Transit Passo. (IN-10)
