Diduga Mangkrak di Kejari Ambon, Kejati Maluku Ambil Alih Kasus Terminal Transit Passo

Ambon,Maluku- Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pembangunan Terminal Transit Passo dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp.55.000. 344.985 dengan waktu proyek 2007 – 2015. Namun hingga kini, mega proyek Dinas perhubungan Kota Ambon itu tak kujung selesai.
Pembangunan Terminal Transit yang mangkrak berdampak pada kerugian Negara dengan besar kerugian puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya Kasus Terminal Transit Passo ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak tahun 2016 lalu, namun proses penangannya diduga “mangkrak” dan diambil alih Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sebagai tahap awal, penyidik Kejati Maluku memanggil 9 orang saksi dari Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Provinsi Maluku.
Saat dikonfirmasi INTIM NEWS di ruang Pers Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (20/04), Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulete membenarkan adanya pemanggilan terhadap 9 orang saksi dimaksud.
” Ya Memang benar hari ini Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi namun dalam pemeriksaanya, Rahmadani bersama Jaksa Penyidik Kejati Maluku hanya melakukan Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan 1 orang saksi lainnya sempat ditunda pemeriksaanya dan akan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pekan depan karena ada berkas yang harus disiapkan oleh satu orang saksi tersebut,” ungkap Sapulete.
Saat dicecar terkait materi pemeriksaan saksi, Samy Sapulete irit bicara.
” Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal Transit Passo saat ini telah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kita sementara dalami. Berikanlah kepercayaan kepada Penyidik Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan kasus ini, ” ucapnya.
Dikatakan, untuk anggaran pembangunan Terminal Transit Passo yang dibangun diatas lahan kurang lebih 5 hektar, direncanakan tuntas pada tahun 2010 lalu. Namun molor sampai dengan saat ini.
Sebelumnya tahun 2007, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih untuk pembangunan tahap awal yakni pembebasan lahan, penggusuran dan pembersihan lokasi. Berikutnya, tahun 2008, pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk pembangunan tahap ke II yakni penimbunan, pekerjaan dasar dan penimbunan serta pengecoran tiang pancang. Dan di tahun 2009, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 14 miliar pekerjaan tahap III yakni pengecoran lantai dan sebagian dinding beton gedung terminal.
Seperti diketahui, Pekerjaan Proyek Terminal Transit ditangani oleh PT. Reminal Utama Sakti. Tahun 2010, rencana pembangunan tahap empat dengan anggaran Rp 21 miliar untuk penyelesaian gedung A, batal terwujud disebabkan karena pemerintah kota mengalami defisit anggaran, sehingga pekerjaan terhenti sampai tahun 2014.
Kemudian Pemerintah Kota Ambon Kembali mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada kucuran anggaran, hanya saja permintaan dimaksud tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat . Karena itu, pemerintah kota kembali mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Ambon tahun 2014 sebesar Rp 1,5 miliar untuk pembangunan tower terminal. Usulan Pemerintah Pemerintah Kota Ambon baru ditanggpi pada tahun 2015 brupa penambahan anggaran sebesar Rp 4 miliar guna merampungkan beberapa bagian gedung di dalam terminal, diantaranya ruang tunggu, kantin, ruang monitoring, dan ruang loket.
Untuk melanjutkan proses kelanjutan penyelesaian Gedung terminal transit Passo Pihak PT Reminal Utama Sakti diberikan kepercayaan menangani pekerjaan itu dengan masa kontrak sampai Desember 2015.
Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 milar lebih untuk membangun pagar setinggi 2.5 meter dan dikerjakan oleh PT. Polaris Jaya Sakti. (IN-10)
