Hukum & Kriminal

Dana BTT SBB Mengalir ke Siapa ? Saksi Ngaku Antar 500 juta Ke Ruang Pimcab BPDM Piru

AMBON,MALUKU-  Sidang lanjutan perkara korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) , Kabupaten SBB, senilai Rp 2,2 Milyar yang menyeret terdakwa mantan Kadis PPKAD Ronny Rumalatu yang berlangsung di PN Ambon pada Senin (4/3) menghadirkan tujuh orang saksi.

Ketujuh saksi dari kasus yang terjadi pada tahun 2013 tersebut , masing-masing lima orang saksi dari PT Bank Maluku cabang Piru, yakni Drs Isak Saleky (mantan Pimpinan Cabang),Anthon Ivakdalam, (Kasek Keuangan ), Kristina Pusung(Kasek Umum dan Akuntansi),Petra Olivia Que(Teller) dan Marlon Hatumena,sementara dua saksi lainnya adalah Mustafa Natsir Raharusun wakil ketua DPRD kabupaten SBB dan Woody Allen Timisella, Plt Kadis Kehutanan SBB dan mantan ajudan Bupati Jacobus Puttileihallat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, RA Didik Ismiatun itu terungkap bahwa, pencairan dana BTT Pemkab SBB dilakukan di Bank Maluku Cabang Piru sebanyak dua kali yakni pada tanggal 14 Januari 2013 dan 7 Maret 2013 dengan nominal jumlah uang yang sama yakni Rp 500 juta.

Menurut kesaksian Kristina Pusung, kepala seksi Umum dan Akuntansi PT Bank Maluku cabang Piru, prosedur pencairan dana dilakukan setelah, seksi Umum dan Akuntansi, menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), setelah itu SP2D tersebut diajukan kepada Pimpinan Cabang untuk ditandatangani, setelah SP2D tersebut diserahkan ke Seksi Keuangan barulah dana tersebut dapat dicairkan.

Berdasarkan keterangan Kristina Pusung dan,Petra Olivia Que dalam sidang tersebut, juga terungkap bahwa pencairan dana sebesar Rp 500 juta pada tanggal 7 Maret 2013 dilakukan di luar jam kantor, yakni setelah Bank pelat merah itu tutup yaitu diatas Pukul 15.00 WIT.

Yang lebih mengejutkan lagi,pencairan dilakukan menyalahi prosedur, yakni berdasarkan keterangan saksi.Anthon Ivakdalam (Kasek Keuangan) saat pencairan Rp 500 juta pada tanggal (7/3)-2013 tersebut , saksi mengaku mengantarkan langsung uang senilai nominal tersebut di dalam tas plastik ke ruang Pimpinan Cabang yang berada di lantai II, “saat itu pimpinan cabang sedang duduk bersama terdakwa” ungkap Ivakdalam .

Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan Petra Olivia Que (Teller) yang menyatakan bahwa saat pencairan pada tanggal itu, Ia tidak melihat bentuk fisik dari uang tersebut.

Namun pernyataan kedua saksi tersebut dibantah oleh terdakwa, Ronny Rumalattu yang menyatakan bahwa pencairan uang tersebut dilakukan di lantai satu bersama Bendahara Dinas.

Dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) senilai 2,2 Milyar itu, setelah melalui Audit BPKP terindikasi adanya kerugian negara sebesar, Rp 900 Juta, sementara peran wakil ketua DPRD SBB Mustafa Natsir Raharusun dalam kasus ini adalah pernah menerima uang sejumlah Rp 50 juta tetapi uang tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik Kejati Maluku, Untuk kasus ini juga, mantan Bupati SBB, Jacobis Puttileihalat juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku.  (IN-03)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top