Kota Ambon

BPJS KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN CABANG AMBON TANDATANGANI PKS

AMBON,MALUKU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bernomor 217/KTR/0616;PER/121/062016 tanggal 15 Juni 2016,pagi ini Senin (3/4) di Swissbel Hotel. PKS tersebut tentang sinergi tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial .

Pasalnya,dirasa perlu menjalin kerjasama ditingkat daerah melalui pembuatan perjanjian kerjasama Cabang Ambon agar pelaksanaan di daerah dapat berjalan dengan optimal.

17792699_1857207741208297_843794213_nHal ini tertulis dalam kerangka acuan kerja panitia pelaksana yang diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan kepada INTIM NEWS. Tertera didalamnya,program jaminan sosial meliputi ,program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu program jaminan kesehatan dan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari, 1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 2. Program Jaminan Kematian (PJM), 3. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan 4. Program Jaminan Pensiun (JP).

Usai tandatangan PKS, langsung diadakan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga yang berwenang (Dinas Ketenagakerjaan) dalam pengawasan kepatuhan kepada peserta dan pemberi kerja mengenai kewajibannya dalam jaminan social serta sanksi yang dapat dikenakan terkait ketidakpatuhan kepada pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya.

Acuannya,sesuai Perpres 111 tahun 2013 pasal 6 ayat (3) yaitu bagi pemberi kerja dan Badan Usaha Milik Ne17792278_1857207731208298_911649856_n (1)gara,Usaha Besar,Usaha Menengah dan usaha kecil palinhg lambat tanggal 01 Januari 2015.Juga PP 86 pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar.

Dalam sambutan tertulis Penjabat Walikota Ambon yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru disebutkan,perjanjian kerjasama
antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk mensinergikan fungsi kedua lembaga ,agar penyelenggaraan program jaminan social dapat berjalan secara efektif,efisien dan terkordinasi serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelengaraan program jaminan social ditingkat daerah,khususnya provinsi Maluku dan Kota Ambon.

“Atas nama Pemerintah Kota Ambon,Saya menyambut serta memberikan apresiasi positif atas penyelenggaraan kegiatan ini.Kami menyadari sungguh,betapa besar manfaat dari keikutsertaan sebagai peserta BPJS,sehingga terus berupaya untuk menyukseskan program jaminan social nasional dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan melalui upaya perluasan cakupan Kepesertaan BPJS dengan memaksimalkan sosialisasi terkait berbagai kebijakan, dalam pelaksanaan program jaminan social seperti yang dilaksanakan hari ini,”ucap Latuheru.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah terjalin dimana,seluruh ASN dan Tenaga Honorer non-ASN dilingkup Pemerintah Kota Ambon sudah mendapatkan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Semoga manfaat yang sama juga dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Ambon. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top