Berstatus Jalan Kabupaten, Lingkar Kesui Akan Dikerjakan Tahun 2018

Bula,Maluku- Polemik status jalan lingkar Kesui di kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berakhir. Polemik ini berakhir setelah tim survei yang diturunkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) SBT mengakui pembangunan jalan dengan panjang sekitar 22 Kilo meter tersebut merupakan kewenangannya. Hal tersebut disampaikan kepala dinas PU SBT, Umar Bilahmar kepada INTIM News diruang kerja beberapa waktu lalu.
“Iya polemik status jalan lingkar kesui itu sudah selesai, itu kewenangan kita. Setelah beta (saya) cek itu jalannya status jalan kabupaten, makanya 2018 ini kita akan coba anggarakan, dan itu kalau tidak ada kendala, “ pungkasnya.
Untuk mempercepat target pengerjaan jalan tersebut, saat ini proses desain jalan dengan panjang sekitar 22 Kilo meter tengah disiapkan. Meski memiliki panjang sekitar 22 kilo meter namun PU SBT baru menargetkan akan membangun 10 kilo meter yang berada diruas Tamher Timur-Utta
Dikatakan, selain survei jalan lingkar Kesui, Tim dari Dinas PU SBT juga diturunkan untuk mengindentifikasi seluruh ruas jalan yang ada didaerah itu. Baik jalan kabupaten, jalan provinsi maupun ruas jalan nasional yang ada didaerah berjuluk “Ita Wotu Nusa” itu. Survei ini dilakukan untuk mengumpulkan data rujukkan yang akan dibawah pada saat agenda rapat dan pertemuan dilingkup kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera).
“Lingkar Kesui surveinya kita sudah lakukan. jalan itu bekas buka tapi sampai sekarang tidak dilanjutkan. Untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi jalan-jalan strategis kabupaten, jalan provinsi jalan Nasional kemarin itu kita sudah lakukan survei hasil dari survei itu nantinya kita bawah ke Musrenbang dan kegiatan kementrian PU, “katanya.
Kata dia, sebelumnya Dinas PU SBT telah merencanakan alokasi anggaran pembangunan jalan lingkar Kesui lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) namun hal itu tertunda lantaran masih terkendala dengan status jalan yang sempat menjadi polemik antara PU SBT dan PU Maluku itu. Ini lantaran proses pembangunan ruas jalan tersebut sempat dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
“Kalau lewat APBD kemarin kami coba menganggarkan namun terkenbndala status jalan itu bermasalah. Masalah juga persoalaan ganti rugi, ya ganti rugi juga bikin kita jadi kendala, “ungkapnya.
Selain itu, dibeberapa titik ruas jalan lingkar kesui juga terdapat medan yang sulit. Bila menggunakan jalur alternatif lain maka akan masuk ke wilayah perkebunan tanaman pala dan cengkeh milik warga.
“Dibeberapa titik itu mengalami kendala, kalau kita masuk ke lokasi yang pernah digusur. Tapi ada alternatif yang lain supaya dia tidak menjadi kendala. Hanya kalau kita masuk ke jalur yang lain maka itu masuk ke perkebunan pala milik warga, “jelasnya.
Menurutnya, bila warga tidak menuntut ganti rugi maka pemmbangunan jalan lingkar kesui akan anggarkan di tahun 2018 bersamaan dengan jalan lingkar Teor. Untuk itu kata dia, sebelum pembangunan jalan dimulai, pihaknya akan mengundang toko masyarakat dan toko agama serta pemilik perkebunan pala dan cengkeh untuk membicarakan persoalaan tersebut.
“Kita akan duduk bersama dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalaan ini dan membuat kesepakatan bersama. Kesepakatannya seperti apa, apakah masyarakat mau lepas atau minta ganti rugi. Tujuan pembangunan jalan itu khan untuk memperpendek rentang kendali akses masyarakat, “harap dia. (IN-17)
