Amankan Wilayah Timur dari Praktek Ilegall Fishing, Menteri Susi Tenggelamkan Kapal Asing

Ambon,Maluku- Wilayah Bagian Timur Indonesia merupakan daerah operasional para bandit ilegall fishing berjaringan internasional. Untuk itu, sebagai langkah penyelamatan dan untuk memberikan efek jera, Dansatgas 115 yang juga merupakan menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti turun langsung mengeksekusi kapal yang dipakai untuk merampok sumber daya alam laut Maluku dan kawasan Timur Indonesia.
Hal itu merupakan bukti konsistensi pemerintah saat ini yang menjadikan wilayah dan perairan Indonesia bebas dari ilegall Fishing.
Kapal kapal yang dijadikan “Fosil laut” yakni kapal kapal penangkap ikan ilegall berbendera asing.
Tak tanggung tanggung kapal yang ditenggelamkan berjumlah 75 kapal berbendera asing, dan kapal berbendera Indonesia dengan jumlah 6 kapal. Diantara 75 kapal asing itu, 46 (empat puluh enam) kapal berbendera Vietnam, 18 (delapan belas) kapal berbendera Filipina, 11 (sebelas) kapal berbendera Malaysia, sedangkan 6 (enam) kapal berbendera Indonesia.
“Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (nkracht van gewijsde) untuk 46 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 35 kapal,Total GT Kapal yang ditenggelamkan adalah 4.203,52 GT,” ungkapnya.
Menurutnya Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut TNI AL, Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (PsDKP KKP),karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan, maupun tindak pidana lainnya terkait perikanan, antara lain, menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPR) tanpa dokumen perizinan yang sah (bagi kapal berbendera asing).
“Perbuatan ini melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo, Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan Perbuatan ini melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 Undang -Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” tandasnya
Untuk diketahui, sejak bulan Oktober 2014 sampai tahun 2017, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan kapal perampok sebanyak 317 kapal. (IN-04)
