Maluku Barat Daya

Ada unsur mercury dan emas pada tambang emas Romang

Ilustrasi Tambang Emas

Ambon,Maluku- Kisruh tambang emas Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang sering diperdebatkan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian Energi  Sumber Daya Mineral (ESDM)  RI dengan Tim Amdal Universitas Pattimura, terkait lingkungan yang tercemar oleh kandungan mercuri dinilai telah melebihi ambang batas.

Menanggapai pernyataan dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Ir Martha Nanlohy yang menilai bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 70 Tahun 2017 harus ditinjau kembali karena tidak terbukti adanya pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gemala Borneo Utama (PT GBU).

Prof Dr. Agus Kastanya selaku Ketua Tim Amdal Unpatti saat ditemui Wartawan diruangan Program Pasca Sarjana Fakultas Pertanian Unpatti, menegaskan pembuktian mengenai  kandungan mercury yang telah diteliti oleh Inspektur Tambang  dari Kementerian ESDM saat melakukan penelitian di lokasi tambang emas Romang  berada pada kisaran LWD 0,223 dengan hasil sampel 0,206 dan LWD 1,627 dengan hasil 1,4445.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel dari Laboratorium Geoservices dari Laboratorium Universitas Inndonesia  membuktikan kandungan mercuri dalam penelitian yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Kemeneterian ESDM hanya berkisar  LWD ,223 dengan hasil sampel 0,206 dan LWD 1,627 dengan hasil 1,445 bila dibandingkan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Amdal Unpatti  yang melakukan penelitian berdasarkan Pengukuran penelitian dari  SEPA (Sweddia Enviropment Protactioan Agensi) yang membuktikan bahwa kadar mercury dari  28 titik pengelolaan tambang emas pulau Romang berkisar antara LWD 735, 1 PPM dengan hasil  67,79 PPM dan LWD 1,6227 yang mana standar untuk penggunaan mercury untuk mengelola tambang emas hanya  0,04% dibawah lingkungan 1 PPM,” ungkapnya.

Menurutnya standar penggunaan mercury digunakan oleh PT GBU dalam mengelola hasil tambang emas Pulau Romang  berkisar 1,228 PPM telah melebihi standar penggunaan mercury yang dampaknya sangat berpengaruh pada  daerah-daerah di lokasi tambang emas.

“ Penelitian yang dilakukan oleh Inspektur tambang dari Kementerian ESDM RI telah melanggar  AMDAL yang mana dari hasil penelitian itu membuktikan kadar Mercury 1,228 PPM. Standar tersebut menurut Amdal telah melebihi ambang batas penggunaan Mercury,” tuturnya.

Dikatakanya selain penemuan adanya penggunaan limbah mercury yang melibihi ambang batas, Tim Amdal Unpatti juga menemukan adanya kandungan emas dari hasil pengelolaan emas yang dilakukan oleh PT GBU di tambang emas Pulau Romang.

“Berdasrkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Amdal Unpatti membuktikan bahwa adanya kandungan emas sebesar 82,38 miligram dari hasil bebatuan yang diambil oleh PT GBU ditambang Romang, selain kadar emas yang terdapat di bebatuan yang diambil oleh PT GBU. Kadar emas juga terdapat pada sisa-sisa buangan limbah, dengan  kadar 0,1 gram, sehingga terkait dengan pernyataan Kadis ESDM yang menyatakan tidak terdapat kandungan mercury dan kadar emas yang ada tambang emas Pulau Romang itu hanyalah pembohongan public,’’ tandas Prof Agus Kastanya.

Untuk diketahui bahwa Tim Amdal Universitas Pattimura yang diikutsertakan dalam penelitian dampak lingkungan yang dilakukan oleh PT GBU dalam pengelolaan tambang emas Pulau Romang beranggotakan, Ketua Tim Amdal Prof Dr Agus Kastanya dari Fakultas Pertanian Jurusan Kehutanan Univesitas Pattimura, Dr Netty Sihaya Dosen Fakultas Mipa Jurusan Kimia Unpatti, Dr Dion Bawole dari Fakultas Perikanan  Jurusan Budiya Kelautan, Dr Abraham Tulalesi  Dosen Mipa Kimia jurusan Lingkungan dan pertambangan, Ir Herman Rehata, M,Si Dosen Fakultas Pertania Jurusan Budidaya Pertanian, Ir Heri Jesaya M,Sc Dosen Fakultas Fisip Jurusan  Ekonomi Sosial. (IN-10)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top