1,2 M Dilahap, Kejari Malteng Incar TSK Kasus PNPM TNS

Ambon,Maluku- Kasus dugaan korupsi anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Mandiri dan dana kesehatan gigi serta pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Kecamatan Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang melibatkan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Gerakan Sehat Cerdas (GSC) Nathalia Moningka masuk dalam tahapan penyelidikan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Robinson Sitorus kepada Wartawan diruangan Pers Kejaksaan Tinggi Maluku mengatakan,Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Rabu 4 April 2017 lalu telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana PNPM Madiri dan dana kesehatan gigi kecamatan TNS ke pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan.
” Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri dan dana kesehatan gigi senilai 1,2 Milyar yang melibatkan Bendahara UPK GSC Nathalia Moningka dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan,oleh sebab itu Penyidik Kejari Malteng telah memanggil pihak-pihak baik saksi maupun penanggung jawab terhadap penyelewengan yang diduga telah merugikan kerugian Negara senilai Rp.1,2 Milyar,” ucap Kejari Malteng kepada Wartwan diruangan Pers Kejati Maluku,Jumat (7/4).
Menurutnya dugaan sementara dari Kejari Malteng, bahwa Nathalia Moningka selaku Bendahara UPK GSC telah melakukan pencairan fiktif anggaran PNPM Mandiri dan anggaran kesehatan gigi bagi Masyarakat TNS dengan cara pemalsuan tandatangan dari Ketua Pokja dan beberapa orang pengurus GSC dengan modusnya adalah sebagian dana telah diserahkan ke Kelompok Pokja GSC dan tidak digulirkan atau diserahkan keseluruhannya ke Pokja GSC.
” Untuk mengungkapkan kasus ini, Penyidik Kejari Malteng telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan mudah-mudahan setelah lengkap alat-alat bukti yang cukup,maka dalam waktu yang tidak lama Penyidik Kejari Malteng akan menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab yaitu siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Dikatakanya anggaran 1,2 Milyar yang telah dicairkan oleh Bendahara BSC Nathalia Moningka hanya menyerahkan beberapa ratus juta ke Pokja BSC, sehingga dugaan sementara anggaran 1,2 milyar itu tidak diserahkan secara benar atau bahkan dikatakan dipakai sendiri bahkan tanda tangan dipalsukan oleh Bendara sendiri,baik tanda tangan ketua Pokja maupun pihak-pihak yang lain.
“Sebagian anggaran dari anggaran 1,2 milyar yang dicairkan oleh Bendahara BSC namun tidak menyerahkan keseluruhan kepada Pokja BSC namun dipakai untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk membeli tanah,mobil avansa dan biaya pernikahan dirinya,sehingga untuk menghitung keseluruhan uang kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini,Kejari Malteng akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mana berkas perkaranya akan dieksplos oleh Kejari Malteng ke BPKP pada minggu depan,” Katanya.
Dirinya menambahkan, anggaran 1,2 M yang dikellola oleh BSC merupakan anggaran tahun 2014 dan 2015, sehingga untuk mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Penyidik Kejari Malteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang mungkin untuk mempertajam dan melengkapi berkas penyelidikan yang trlah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kejari Malteng.
” Anggaran 1,2 milyar tersebut merupakan angharan tahun 2014 dan 2015 yang diberikan oleh Negara kepada BSC dalam kegiatan PMPM Mandiri dan pemeriksaan kesehatan gigi bagi masyarakat TNS. Sehingga Penyidik Kejari Malteng lagi bekerja keras dalam kasus ini,mudah-mudahan dalam waktu yang singkat Penyidik Kejari Malteng akan mengungkapkan calon tersangka dalam kasus ini, karena kasus ini telah lama terang benderang cuman secara hukum kita akan memanggil saksi-saksi untuk pemberkasan,setelah itu kita akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” tandasnya. (IN-10)
