Waktu Dekat, MK Keluarkan Putusan Sela

AMBON,MALUKU- Waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan sela atas perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan yang didaftarkan oleh tiga wilayah di Maluku diantaranya Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Ketiga wilayah asal Maluku itu telah ditentukan jadwalnya oleh MK untuk mendengarkan putusan sela tersebut, apakah memenuhi persyaratan untuk di lanjutkan ke tahapan selanjutnya ataukan tidak. Ketua Tim Penasehat KPU Buru, Daniel Nirahua yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya telah dijadwalkan oleh MK untuk mendengarkan putusan sela pada tanggal 3-4 april mendatang pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan, Tim Hukum Pasangan Dharma Oratmangun-Petrus Faraknimela (DOA), Ronny Sianressy mengaku pihaknya juga dijadwalkana akan mendengar putusan sela MK pada tanggal 3 April pada pukul 16.00 WIB, sementara sengketa pilkada Maluku Tengah akan dilaksanakan pada tanggal 4 April.
Sebelumnya, Pilkada serentak pada 15 Februari di seluruh Indonesia termasuk Maluku, berlangsung di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten SBB, Kanupaten MTB, Kabupaten Buru, Kabupaten Malteng dan Kota Ambon. Dari lima daerah yang menyelenggarakan Pilkada, tiga diantaranya mengajukan gugatan ke MK, yakni Buru, Malteng dan MTB.
Sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penggugat atau pemohon. Kemudian dilanjutkan sidang kedua dengan agenda jawaban atau eksepsi dari termohon, dalam hal ini KPU di tiga Kabupaten. (IN-04)
