Tuding KPU SBB Tidak Profesional, HIMASANU Demo Di KPU Maluku

AMBON,MALUKU- Sekelompok anak muda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Adat Saka Mese Nusa (HIMASANU), melakukan demonstrasi di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Siang tadi (09/03).
Tujuan demostrasi tersebut disinyalir karena KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak profesional dalam pelaksanaan teknis pekerjaan para Komisioner saat pentahapan Pilkada.
Pantauan INTIM NEWS Maluku, mereka menyampaikan empat item pernyataan sikap. Pertama, menuntut dengan tegas kepada KPU Maluku untuk segera melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja KPU Kabupaten SBB karena dinilai tidak profesional dalam melakukan verifikasi faktual berkas-berkas Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati sehingga balon yang melanggar aturan diloloskan menjadi calon kandidat.
Kedua,menuntut pihak Polda Maluku segera mengusut tuntas dan menangkap Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten SBB yang terjerat kasus hukum dan pidana serta merugikan keuangan negara.
Ketiga,Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penangkapan terhadap Cabup dan Cawabup yang terjerat kasus hukum.
Keempat, menolak dengan tegas Cabup SBB yang terjerat kasus hukum. Karena akan merusak citra masyarakat SBB,yang menginginkan pimpinan baru yang bersih dan tidak terjerat kasus hukum.
Usai menyuarakan pernyataan sikap mereka, akhirnya Komisioner KPU Maluku, La Alwi yang menjabat Kepala Divisi Teknis bersama Samsul Rifan Kubangun Kepala Divisi Hukum didampingi oleh M.Ali Masuku selaku Sekretaris KPU mempersilahkan Himasanu duduk bersama di ruang rapat dan menjelaskan tuntutan mereka.
Usai pertemuan, La Alwi yang ditemui menegaskan bahwa diskualifikasi terhadap seorang Calon Kepala Daerah (Calkada) apabila melakukan tiga hal yakni, Calkada terapkan politik uang dengan cara terstruktur,sistematis dan masif, jika Petahana gunakan anggaran daerah atau adakan mutasi jabatan serta tidak melaporkan dana kampanye sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Pihak KPU dapat mendiskualifikasi seorang Calkada apabila melanggar tiga hal penting.Yaitu, calkada terapkan politik uang dengan cara terstruktur,sistematis dan masif,jika Petahana gunakan anggaran daerah atau adakan mutasi jabatan serta tidak melaporkan dana kampanye sesuai dengan waktu yang ditentukan.Karena,mengacu dari Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dan perubahan kedua UU nomor 01 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota.Jika terbukti maka terkena sanksi pidana yaitu penjara,”tegasnya. (IN-15)
