Maluku Tengah

TPA Sampah Masohi Dirusaki OTK

Komisi C DPRD Maluku melihat dari dekat kondisi TPA sampah Masohi

MASOHI,MALUKU- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Masohi yang baru di bangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku,dirusaki Orang Tak di Kenal ( OTK).Kerusakan yang ditimbulkan dengan cara dipotong sebagian kecil geo membrannya.

Temuan ini berdasarkan kunjungan pengawasan Oleh Komisi C DPRD Maluku bersama para staf Dinas PU dan Balai Wilayah Sungai (BWS) di Maluku Tengah (Malteng),Rabu (08/03).
Ketika rombongan sedang berkeliling,di lokasi TPA Sampah tersebut, barulah diketahui adanya pengrusakan oleh OTK (Orang Tak Dikenal).

“Kami minta adanya tingkat kesadaran masyarakat yang ada di Kota Masohi.Kita berharap Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melalui Balai Lingkungan Hidup (BLH) agar secepatnya mengirim petugas keamanan untuk berjaga di TPA Sampah ini,”tegas Ketua Komisi C DPRD Maluku Freddy Rahakbauw .

Rahakbauw menduga pengrusakan TPA sampah oleh OTK bertujuan untuk mencuri elemen pendukung TPA sampah.
Baginya Lokasi TPA sampah sengaja dibangun berada ditengah hutan agar jauh dari pemukiman warga ,dengan tujuan agar warga tidak tergannggu dengan polusi (udara) sampah.

Hal yang sama disampaikan oleh Ita,salah satu staf Dinas PU yang turut ikut dalam pengawasan Komisi,Bahwa dugaan kuat,warga sengaja memotong sebagian kecil geo membran untuk kepentingan pribadi.

“Dugaan kuat ini ulah warga.Karena,kebun mereka berada dekat TPA sampah.Geo membran ini kan plastik tebal,tahan udara panas atau dingin dan tidak mudah sobek jadi bisa difungsikan sebagai atap paparisa (rumah kebun-red),”jelasnya.

Ita menambahkan,akan segera berkordinasi dengan BLH Malteng secepatnya menugaskan petugas keamanan di lokasi TPA sampah.

Anggaran pembangunan TPA sampah kota Masohi ,kecamatan Amahai tersebut berasal dari APBN tahun 2016.Direalisasi oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat,Dirjen Cipta Karya melalui Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Maluku.Dan,sudah diserahkan ke BLH Malteng untuk difungsikan sebagaimana mestinya.(IN-15)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top