Maluku

Tiga Daerah di Maluku Gugat PHPU di MK

AMBON,MALUKU- Tiga wilayah di Maluku memutuskan menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat masing-masing daerah di Mahkamah Konstitusi. Ketiga Kabupaten itu yaitu Kabupaten Buru, Maluku Tengah dan Maluku Tenggara Barat, sedangkan Kota Ambon dan Kabupaten SBB, kini tinggal menunggu rapat pleno penetapan pemenang Pilkada, karena tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.

Komisioner KPU Maluku Divisi Teknis, La Alwi menjelaskan, tiga daerah yang menggugat hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat KPU masing-masing Kabupaten, sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Kini, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh kepaniteraan MK.

“Pihak-pihak yang menempuh gugatan ke MK, sudah mendaftarkan gugatan masing-masing ke MK. Khusus untuk KPU Kabupaten, sudah pasti siap dengan segala bukti dan dokumen dalam menghadapi gugatan,” kata Alwi via ponsel, kemarin.

Ia menambahkan, proses penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU di tiga Kabupaten yang berperkara belum dapat dilaksanakan. Prosesnya akan menunggu putusan akhir dari MK.

“Tiga kabupaten yang berperkara, sudah pasti belum dapat melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Nanti menunggu putusan MK seperti apa, baru KPU setempat tindaklanjuti putusan MK itu,” pungkasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top