Maluku

Tapal Batas SBB-Malteng, Bumerang Assagaff pada Pilkada 2018 ?

AMBON,MALUKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memprediksi rintangan Said Assagaff dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun depan, salah satunya adalah permasalahan tapal batas antara Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Hal tersebut langsung disampaikan Ketua KPU Kabupaten SBB, Silehu Achmad dalam pertemuan resmi dengan Komisi A DPRD Maluku.

Dia mengharapkan ada itikad baik dari Said Assagaff yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Maluku untuk bisa menyelesaikan masalah ini, jika tidak, maka akan menjadi bumerang terhadapnya dalam Pilkada Gubernur tahun depan.

“Mudah-mudahan, pa Said Assagaff menggubris hal ini dalam rangka penyelesaian masalahnya, kalau tidak maka dipastikan beliau (Assagaff-red) akan kalah pada wilayah perbatasan tersebut dalam perhelatan Pilgub tahun depan,”ungkap Achmad.

Achmad juga mengharapkan agar Komisi A DPRD Maluku yang dikomandoi oleh Melkias Frans dapat menyampaikan hal ini kepada Gubernur Maluku sehingga permasalahan ini dapat dituntaskan. Dia menambahkan, pada Pilkada 15 Februari lalu, pihaknya berinisiatif untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) apung untuk wilayah di Tanjung Sial. Kendati sempat mendapatkan perlawanan dalam rangka membuat TPS pembantu, namun menurut Achmad, penyelenggaraan Pilkada tersebut sukses.

Disamping itu, Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans dalam pertemuan tersebut mengatakan, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah mengeluarkan dua Permendagri, namun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masih mempersoalkan wilayah tapal batas dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Persoalan tapal batas SBB dan Malteng ini sebenarnya sudah selesai, akan tetapi Pemerintah Maluku Tengah masih tidak puas sehingga menempuh jalur-jalur konsultasi dan membuat Kemendagri menunda keputusannya,”ujar Frans.

Menurut Frans, Kemendagri juga tidak tegas lantaran telah mengeluarkan 2 peraturan, namun masih menunda keputusannya. Seharusnya, kata Politisi Demokrat itu, Kemendagri memutuskan saja 3 desa yang ada di wilayah perbatasan itu masuk SBB sesuai hasil keputusannya, sehingga permasalahan ini tidak berkepanjangan.

Keputusan Mendagri nantinya berdampak pada proses pemerintahan di desa-desa setempat bahkan mempengaruhi proses pelayanan sosial kemasyarakatan. Jika keputusan tersebut masih mengambang, maka dipastikan akan menjadi bom waktu bagi semua pihak termasuk di dalamnya TNI dan Polri.

“Jika tidak diselesaikan secara cepat, maka akan menjadi bom waktu bagi semua pihak,”jelasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top