Stakeholder Bersinergi Lindungi Hak Anak

LANGGUR,MALUKU-Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Maluku Tenggara dan Provinsi Maluku menggelar kegiatan penguatan kelembagaan pekerjaan terburuk Anak Maluku Tenggara Tahun 2017.
Kegiatan bertempat di lantai II aula kantor Bupati Maluku Tenggara kemarin dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Drs.Yunus Serang, M.Si, Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Maluku Tenggara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, para narasumber dan tamu undangan.
“Kemajuan suatu bangsa sangat tergantung pada kemampuan generasi penerusnya. Oleh karena itu, anak sebagai penerus bangsa harus dipenuhi hak-hak dasarnya agar tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014”. Terang Bupati Maluku Tenggara Maluku Tenggara Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara Yunus Serang.
Lanjut Serang, namun kenyataan dilapangan masih terdapat sejumlah anak yang hak-haknya belum terlindungi dengan baik, artinya masih terdapat berbagai bentuk tindakan kekerasan dan eksploitasi, sehingga Indonesia disebut sebagai Darurat Kekerasan Terhadap Anak (DKTA). Disamping itu, masih banyak anak-anak terlantar yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang wajar.
Hal inilah yang menjadi acuan pemerintah agar berkomitmen terhadap upaya perlindungan anak, yang telah dituangkan dalam UU Dasar 1945 yakni pasal 28 B (2) dan pasal 28 C ayat (2).
Ini diperkuat dengan terlibatnya pemerintah RI dalam meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 melalui UU Nomor 1 tahun 2000 yang secara langsung telah membawa Indonesia berpartisipasi secara aktif dalam menanggulangi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Dikatakan, pemerintah pusat dalam meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH), dalam rangka menanggulangi pekerjaan terburuk anak di Maluku Tenggara, adalah merupakan langkah positif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya pekerjaan terburuk anak di wilayah Malra. Untuk itu, diharapkan semua SKPD dan lembaga-lembaga terkait yang tergabung dalam Komite Rencana Aksi, harus berkoordinasi dan bersinergi dalam berbagai program dan kegiatan untuk memberikan program perlindungan dan meningkatkan kualitas anak.
” saya harap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, agar kita dapat berkomitmen untuk bersama-sama menanggulangi bahaya pekerjaan terburuk anak terutama di Maluku Tenggara bumi Larwul Ngabal ini”, harapnya (IN-12)
