Maluku

Sosialisasi PMEP dan daftar hitam penting untuk cegah korupsi

AMBON,MALUKU – Sosialisasi Perencanaan Monitoring – Evaluasi Pengadaan (PMEP) dan Daftar Hitam, penting untuk kita semua, sebagai upaya pencegahan korupsi guna menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas dan sejahtera.

“Karena itu dibutuhkan upaya serius dari semua pihak untuk menyebarluaskan pengalaman dan praktik-praktik terbaik di bidang pelayanan publik ke seluruh penyelengara pelayanan, ” harap Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Setda Maluku, Maritje Lopulalan, pada acara Sosialisasi PMEP dan Daftar Hitam, di Ambon, Senin (27/3).

Gubernur katakan, usah untuk memperbaiki proses pengadaan barang atau jasa, terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 18 Tahun 2014, Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Hal tersebut merupakan langkah kongkrit yang kita tempuh dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” ujar Assagaff.

Menurut Gubernur, sebagaimana diketahui, layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), adalah unit kerja yang dibutuhkan Kementerian Lembaga dan Daerah, yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistim Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Unit tersebut, lanjut Gubernur, tidak terlepas dari kerja keras LKPP-RI yang memfasilitasi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat menjadi wadah yang memberikan pelayanan transparan dan terbuka kepada masyarakat dan khususnya kepada Penyedia Barang/Jasa.

“Kebijakan dan prosedur kerja Pengadaan Barang/Jasa, formasi Unit Layanan Pengadaan (ULP), ketersediaan Sumber daya manusia yang terlatih dan organisasi yang mandiri, dapat meningkatkan kinerja suatu organisasi, ” tandas Gubernur.

Bentuk kelembagaan ULP, disebut Gubernur, juga ikut mempengaruhi peran dan kinerja ULP dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Transparan, adil, efisien, efektif dan profesional.

Diakuinya, LPSE dan ULP di Provinsi Maluku keberadaannya permanen, namun belum mandiri. Hal ini menurut Gubernur, lantaran masih terjadi ketidak konsistenan di instansi pemerintah.

“Dapat kita lihat ada LPSE yang merupakan bagian integral dari Dinas Komunikasi dab Informasi. Ada juga yang menjadi bagian integral dari Biro Administrasi Pembangunan, serta ada yang sudah terbentuk menjadi UPTD. Begitu juga dengan ULP yang di bawah bappeda, ada yang di bawah Keuangan, dan ada juga yang di bawah Administrasi Pembangunan, ” paparnya.

Dengan begitu, tambah Gubernur, perlakuan terhadap unit-unit tersebut berbeda-beda, tentunya yang merupakan bagian integral dari Bappeda dan Keuangan lebih leluasa karena dekat akses ke Keuangan. Oleh karena itu, dia berharap, ke depan dicarikan solusi seragam terhadap unit-unit tersebut.

“Saya juga berharap, melalui sosialisasi ini, kita dapat mengeluarkan semua permasalahan yang dihadapi daerah masing-masing, untuk memperoleh pengarahan dari narasumber, sehingga mempunyai pandangan yang sama tentang proses pengadaan barang atau jasa pemerintah, ” ujarnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top