Soal Tapal Batas SBB – MALTENG, Ini Kata Raharusun

SBB,MALUKU- Persoalan tapal batas wilayah kedua Kabupaten Seram Bagian Barat – Maluku Tengah sudah memakan waktu yang begitu panjang. Tak jarang hal tersebut berdampak pada “perang dingin” kedua Kabpaten.
Namun terkait dengan itu, Wakil Ketua DPRD SBB, Mustafa Raharusun menampik adanya persoalan antara Kabupaten SBB dan Malteng terkait dengan batas wilayah administrative kedua Kabupaten yang ada di Pulau Seram itu.
Dikatakan, Pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tidak boleh mbalelo dalam mengambil keputusan tapal batas wilayah kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
Diungkapkannya, yang menjadi masalah adalah antara Pemerintah Maluku Tengah dan Mendagri, sebaliknya Pemkab SBB tak lagi ada masalah terkait dengan batas wilayah, karena telah final dan mengikat.
“Kami pihak DPRD SBB dan Pemerintah Kab SBB hanya melengkapi administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan tidak ada masalah lagi, “ tuturnya.
Disinggung soal batas wilayah lautan SBB dengan Maluku Utara, dikatakan hal tersebut telah final dengan dikeluarkannya UU 40 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dan Kabupaten Kepulauan Aru Di Povinsi Maluku yang saat itu disepakati oleh seluruh anggota DPR RI.
Dikatakannya, Batas wilayah lautan SBB dengan Maluku Utara berbatasan dengan Halmahera Selatan OBI itu telah tertuang dalam Undang Undang.
Diungkapkannya, proses pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat telah mendapat restu dari Kabupaten induk yakni Kabupaten Maluku Tengah.
“Ini bukan kemauan kami . Hak pelepasan bukan kita lakukan perlawanan dengan Malteng, dan ada bukti rekomendasi Bupati saat lepaskan SBB dari Malteng dan tentu dengan pemekaran harus dengan batas wilayah, “ terangnya. (IN-08)
