Proyek Perkebunan Kedelai Distan Maluku Bermasalah ?

AMBON,MALUKU – Komisi B DPRD Maluku kembali mempertanyakan proyek milik Dinas Pertanian Maluku tahun 2015 terkait pembukaan lahan perkebunan kedelai di Dusun Taeno Kecamatan Teluk Dalam Kota Ambon seluas 50 Hektar.
Apakah proyek perkebunan Kedelai Dinas Pertanian Maluku Tahun 2015 itu bermasalah ?
Hasil pantauan komisi rupanya lahan yang dibuka bagi proyek perkebunan kedelai ini tidak mencukupi angka 50 hektar sebagaimana dokumen yang dikatongi komisi.
Demikian antara lain keterangan Anggota Komisi B DPRD Maluku Julius Pattipeiluhu dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Maluku.
Dia membeberkan, hasil pengawasan proyek yang didanai oleh APBN tahun itu tidak sama dengan realisasi yang disampaikan oleh Dinas Pertanian Maluku itu.
“Hasil pengawasan komisi tahun lalu menemukan proyek perkebunan kedelai tahun 2015 yang tidak benar, pasalnya dalam laporan yang disampaikan ke kita bahwa lahan tersebut seluas 50 Hektar tapi rupanya yang terlihat hanya 2 hektar,”ujar Pattipeiluhu.
Selain itu, dilihat secara kasat mata, wilayah yang dijadikan perkebunan oleh Dinas Pertanian Maluku hanya sebagian kecil, Bahkan luas wilayah hutan yang ada di Dusun Taeno itu tidak mencapai 50 Hektar.
“Ini survey apa yang dibuat oleh dinas dalam rangka merealisasikan proyek tersebut, ini bias dikatakan manipulasi data ABS (asal bapak senang) padahal berbanding terbalik dengan hal yang dilihat,”katanya.
Menurut Politisi Hanura ini,salah data yang diberikan ke Komisi merupakan kelalaian dinas. Karena, katanya pada saat proses pengawasan berlangsung Komisi tidak didampingi oleh mitra teknis.
Untuk itu dia mengharapkan, agar kedepan ada perbaikan dokumen sehingga tidak menyesatkan pihak Komisi yang turun dalam proses pengawasan nantinya.
“Kami sangat mengharapkan agar ada ketransparansian dari dinas terkait dengan realisasi anggaran yang telah dilakukan, dan juga kami mengharapkan ada pendampingan kepada komisi terhadap letak proyek yang direalisasikan itu,”tandasnya. (IN-04)
