Pol PP Malra Tertibkan Pengusaha Nakal

LANGGUR,MALRA- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan penertiban izin usaha terhadap sejumlah pemiliki usaha di kawasan Watdek dan Langgur Selasa (21/3/2017).
Izin usaha yang ditertibkan itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomer Registar Perusahaan/Tanda Daftar Perusahaan (NRP/TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomer Rekening Bank (NRB), HO dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami akan lakukan penertiban izin usaha ini selama 3 (tiga) hari, yang dipusatkan di wilayah Watdek dan Langgur,” ujar Kepala Seksi Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tenggara Chemo Labetubun disela-sela pertiban tersebut
Selain penertiban izin usaha, juga memberikan pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian serta perdagangan di Maluku Tenggara. Hal ini bertujuan semata-mata untuk memudahkan dalam pengawasan, perencanaan serta pengarahan.
Dikatakan, terus dilakukannya pengawasan dan penertiban terhadap izin usaha di Maluku Tenggara, sehingga semua pengusaha atau pemilik usaha dapat memilki izin usaha.
”Saya harap semua pemilik usaha mematuhi proses penertiban ini, karena tujuannya baik untuk peningkatan usaha dan perekonomian di Maluku Tenggara yang lebih baik lagi”, ucap Labetubun.
Disinggung, sejauh mana animo pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya sudah sangat baik dilakukan. Namun memang masih ada sebagian kecil pengusaha yang dokumen perizinannya belum lengkap bahkan sudah jatuh tempo perizinannya.
“Saat penertiban, sudah saya berikan pembinaan serta arahan agar pengusaha yang dokumen perizinannya belum lengkap maupun jatuh tempo, agar segera melengkapi dan memperpanjang dokumen perizinan tersebut. Dan puji Tuhan mereka memahami dan menyanggupinya sehingga secepatnya mereka akan mengurusnya”, jelasnya.
Olehnya itu, dirinya berharap agar semua pengusaha dapat memahami maksud dan tujuan pembuatan perizinan tersebut dengan baik, karena tujuannya demi kelancaran bisnis pengusaha.
” Pembinaan serta pengawasan perizinan diutamakan, sehingga partisipasi dan pengertian pengusaha demi peningkatan perekonomian di Maluku Tenggara bumi Larwul Ngabal tercinta ini”, harapnya. (IN-11)
