PHP, Oknum Perwira Polda Maluku Dituding Mulut Parlente

AMBON,MALUKU- POLISI adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Ia tak boleh menipu masyarakat yang menuntut keadilan. Sayangnya, salah satu perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi asal Polda Maluku dengan Inisial V. B bukan tipikal penegak hukum yang baik, profesional, dan jujur. Perwira ini layak disandang status “Pemberi Harapan Palsu” (PHP).
Bayangkan saja, janji oknum perwira Polda Maluku ini untuk melunasi sisa uang milik Manase Wondola, salah kepala Sekolah Dasar di desa Klis, Kecamatan Moa, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, selama lima tahun terakhir sebesar Rp 25 juta tak pernah ditepati meski sudah berulang kali berupaya ditagih Karel Tilaporu Lewansorna, warga RT.08/RW 007 Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Wondolo untuk mengurusi pengembalian sisa uang Wondola dari B.V. Setiap kali ditagih, sang perwira selalu mengucapkan janji untuk melunasi dalam waktu dekat.
Belakangan untuk membuktikan komitmennya dibuatlah Surat pernyataan yang ditandatangani V.B di ruang kerjanya di salah satu Bagian Operasional di Markas Kepolisian Daerah Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tertanggal 27 Januari 2017 yang disaksikan Wondola dan Lewansorna.
Isi dari surat pernyataan tertulis bermeterai cukup enam ribu rupiah itu menegaskan V.B akan melunasi sisa uang sebesar Rp. 25 juta dalam dua tahap kepada Wondola melalui Lewansorna, yakni tahap pertama pada 25 Februari 2017 sebesarRp. 12,5 juta, dan tahap kedua pada 25 Maret 2017 sebesar Rp. 12,5 juta. Karena janji itu terus diingkari V.B, pada 14 Maret 2017, anak sulung Manase Wondola, Alex Wondola, Karel Tilaporu Lewansorna berupaya menemui V.B. di ruang kerjanya untuk menagih sisa uang yang harus dikembalikannya kepada Wondola. Lagi-lagi V.B berdalih dengan sejuta alasan dibuat-buat kalau dirinya tak ada uang dan tengah meminta orang kepercayaannya untuk menjual sebidang tanah milik V.B di Un, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Perwira itu pun lantas meminta putra Wondola, Lewansorna untuk memberikan kesempatan kepada dirinya sampai Jumat, 17 Maret 2017, untuk mengembalikan sisa uang milik Wondola yang sudah digunakan habis oleh dirinya untuk keperluan yang diduga tidak jelas. Sebelumnya, V.B meminta Lewansorna untuk mengirim nomor rekening bank miliknya ke nomor ponsel V.B agar ketika uang ditransfer ke rekeningnya dirinya langsung mengalihkannya ke nomor rekening Lewansorna. Namun, sebagai kata pepatah lawas Ambon:’’Janji tinggal janji parlente jalan tarus’’, setelah ditagih kembali, V.B menghindar dan mencoba mematikan ponselnya.
’’Kasih waktu ke saya sampai hari Jumat (17 Maret 2017).Saya juga minta kasih nomor rekening bapak (Karel Lewansorna) ke saya, kalau tanah saya sudah dijual, saya langsung transfer ke nomor rekening bapak. Kalau memangnya saya tidak kembalikan (sisa uang Rp.25 juta) silakan kalian proses saya ke mana pun, tulis saya di Koran juga terserah saja, saya sudah siap kok,’’ kelit sang Perwira dengan enteng.
’’Bapak ternyata bukan orang jujur. Ini kan uang kami, kenapa diulur-ulur waktu ketika kami tagih. Jangan bohongi kami terus pak, kami juga punya kesibukan, kami capek, kami bosan, karena sudah berkali-kali kami datang menemui bapak untuk meminta hak kami kepada bapak, tapi Bapak tidak punya etika, terus bohongi kami,’’ celotehLewansorna. Alumnus Akademi Maritim Maluku ini meminta Kapolda Maluku melalui pihak propam agar dapat menindak tegas anak buahnya karena perbuatan V.B dapat mencoreng Institusi kepolisian di Maluku. (IN-01/ROS)
