Politik

Panwaslu Proses Pelanggaran Pilkada SBB

SBB,MALUKU – Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tengah memproses sejumlah pelanggaran yang ditemukan sewaktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 15 Februari lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu SBB, Haris Kaliky dalam pertemuan bersama dengan Komisi A DPRD Provinsi Maluku.

Pelanggaran tersebut, kata Kaliky dijabarkan dalam 10 temuan dan 5 laporan.

“Sepanjang perjalanan penyelenggaraan Pilkada di SBB, kami menemukan 15 pelanggaran yang dirincikan 10 temuan dan 5 laporan,”ujar Kaliky.

Dia menjelaskan, dari 15 pelanggaram tersebut, dipilahkan lagi dalam prosesnya yakni 12 pelanggaran administrasi dan 3 pelanggaran Pidana.

Untuk pelanggaran pidana katanya, 1 pelanggaran pidana yang diproses pada Pengadilan Negeri (PN) Masohi dan 2 pelanggaram pidana yang tidak memenuhi unsur. Sedangkan dari 12 pelanggaran administrasi, 5 yang diproses dengan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS yang tersebar di Kecamatan Seram Barat, Kairatu dan Kecamatan Manipa sedangkan 7 sisanya tidak diproses karena tidak memiliki unsur.

Selain itu, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ditemukan. Kaliky menambahkan, pihaknya menemukan 3 indikasi keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 15 Februari lalu, namun setelah dikonfrontir dan merujuk pada UU ASN, UU No. 10 tahun 2016 dan PP 53 tentang disiplin PNS maka indikasi keterlibatan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memiliki bukti.

“Kesadaran PNS untuk tidak terlibat dalam politik ini sudah tinggi, memang dalam pelaksanaannya ada yang ditemukan terlibat namun setelah dikaji dengan berbagai UU maka hal tersebut ditutup karena tidak memiliki bukti yang kuat,”tandasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top