BELANDA- Jecky Tengens menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu mahasiswa berprestasi Indonesia. Selain menjadi Presidium Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Tilburg, Belanda, Nyong Ambon, Maluku, ini mulai dipercayakan menjadi moderator dan Narasumber di sejumlah diskusi ilmiah yang dihelat Universitas Tilburg.
Pada Jumat, 24 Maret 2017, anak ketiga pasangan Heygel Tengens dan Hilda Kastanya itu tampil elegan sebagai moderator sekaligus salah satu pembicara utama pada Diskusi Hukum bertajuk: ’’Revisi UU ITE, Melawan Hoax, Mematikan Kebebasan Berekspresi?’’ di Aula DZ 002 Universitas Tilburg. Selain kandidat master Victimology and Criminal Justice itu, yang juga tampil sebagai Narasumber Lingkar Inspirasi LINGKAR INSPIRASI PPI BELANDA X PPI TILBURG 2017, antara lain Komisaris Besar Polisi Yuda Gustawan S.I.K., S.H, M.H (Atase Kepolisian KBRI Den Haag), dan Daniar Supriyadi, S.H., LLM (Law and Technology Tilburg Law School).
Jecky lebih banyak mengulas soal UU ITE dan hoax, Yuda mengkaji dari perspektif penegakkan hukumnya, sementara Danir meneropong dari pendekatan teknologi hukum. Diskusi ilmiah hukum itu berlangsung dari pukul 18.30 hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Jecky memaparkan akibat penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian, kerap menimbulkan masalah hingga konflik di tengah masyarakat.
’’Tahun 2013 sesuai data Kementerian Kominfo RI terdapat 23 juta pengguna internet di Indonesia. Tahun 2016 jumlah pengguna internet di Indonesia semakin bertambah menjadi 133 juta orang atau lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 256 juta jiwa. Alhasil, Indonesia masuk di dalam 10 besar negara dengan penggunaan Internet terbesar di dunia,’’ ulas Jecky saat membuka kegiatan tersebut.
Di sisi lain, terang Jecky, lemahnya pengawasan dan kontrol sosial di dalam masyarakat itu sendiri menyebabkan kian marak bermunculan publikasi yang menjurus ke arah berita bohong (hoax), informasi yang menimbulkan rasa kebencian (hate speech), cyber-bullying, dan tindak pidana cyber lainnya.
Dia juga mencatat sesuai data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, selama kurun 2008 hingga 2014, terdapat 200 kasus yang berkaitan dengan penerapan UU ITE di Tanah Air. Kasus yang sempat disinggung Jecky adalah kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional yang menyebabkan Prita digugat secara perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu lamanya. Cukup Prita Mulyasari yang mengalami kejadian seperti ini. Kronologis kasus Prita Mulyasari, yakni pada 7 Agustus 2008, 20:30 Prita Mulyasari datang ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39 derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. Pada 8 Agustus 2008 ada revisi hasil laboratorium semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat. Pada 9 Agustus 2008 Prita kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan Prita dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi. Pada 10 Agustus 2008 terjadi dialog di antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian laboratorium terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri. Pada 11 Agustus 2008 terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil laboratorium yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil laboratorium thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak RS Omni berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular. Pada 15 Agustus 2008 Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”.
Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. Pada 30 Agustus 2008 Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com. 5 September 2008 RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pada 22 September 2008 Pihak RS Omni International mengirimkan email klarifikasi ke seluruh costumernya. Pada 8 September 2008 Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia. Pada 24 September 2008 Gugatan perdata masuk. Pada 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding. Pada 13 Mei 2009 Prita mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni. Pada 2 Juni 2009 penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang. Pada 3 Juni 2009 Megawati dan Jusuf Kalla mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota. Pada 4 Juni 2009 sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita disidangkan di PN Tangerang.
’’Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yg mengatur mengenai hal ini dengan adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkembangannya yang terbaru telah diadakan revisi UU ITE melalui UU No. 19/2016,’’ urai Ketua Divisi Non Litigasi LBH Mawar Sharon Jakarta.
Menjadi sebuah pertanyaan, ’’Apakah revisi UU ITE yang terbaru ini mampu menjawab permasalahan yang marak terjadi sekarang terhadap isu cyber crime khususnya mengenai “hoax”? Ataukah ini berpotensi untuk menjadi alat represif untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat?
’’Karena itu, sebagai bentuk kepedulian para pelajar Indonesia di Belanda, PPI Belanda dan PPI Tilburg bekerja sama mengadakan kegiatan Lingkar Inspirasi dengan Tema: Revisi UU ITE, Melawan HOAX, Mematikan Kebebasan Berekspresi?,’’ sambungnya.
Jecky Tengens lahir di Ambon. Dia bersekolah di SD Kristen Kalam Kudus dan SMP Xaverius Ambon. Sewaktu konflik berhaluan SARA menerpa Kota Ambon dan sebagian Maluku pada awal 1999 hingga 2004, Jecky melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Rex Mundi, Manado, Sulawesi Utara. Setelah itu dia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta dan lulus sebagai salah satu lulusan terbaik sehingga memperoleh cincin emas dari kampus tersebut. Menganggur lebih kurang dua bulan, Hamdani Laturua mengajaknya ke Ambon untuk bergabung dengan Kantor Advokat Hamdani Laturua dan rekan. Artinya, Hamdani Laturua adalah sosok awal yang mengajarkan dan mendidik Jecky sebagai advokat. Jecky sempat beracara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon dan dia ikut membela perkara privat dan perselisihan hubungan industrial. Hanya berselang empat bulan Jecky beracara di PN Ambon. Setelah itu dia merantau di ibu kota dan bergabung dengan LBH Mawar Saron di bawah bendera Hotma Sitompul dan rekan. Akhir tahun 2015, Jecky diambil sumpah sebagai Advokat oleh Peradi Cabang Ambon di Swissbel Hotel Ambon.
Saat ini Jecky menjabat Ketua Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron. Karena keahlian dan kemahirannya di bidang hukum, khususnya penyelesaian perkara di luar pengadilan, Jecky dipercayakan mengikuti pendidikan, kursus-kursus dan workshop di sejumlah Negara, di antaranya Thailand, Filipina, Australia dan Malaysia. (IN-01/ROS)
