Nah Lho… Ini kejahatan KPUD MTB yang terkuak dipersidangan

AMBON,MALUKU- Sejumlah kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terindikasi dilakukan oleh pihak penyelenggara mulai terkuak dipersidangan baik di Pengadilan Negeri Saumlaki, Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pilkada (DKPP) di Jakarta. Demikian antara lain keterangan Tim Hukum DOA, Ronny Sianressy melalui release yang diterima media ini, Selasa (21/3).
Sianressy mengatakan, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori kejahatan demokrasi yang dilakukan dengan sadar oleh para penyelenggara pilkada yang telah disumpah. Bahkan akibat dari pelanggaran yang dibuat oleh pihak penyelenggara membuat situasi dan kondisi daerah yang semakin merandang ketika nantinya penyelesaian hukum jauh dari asas penyelenggaraan dan keadilan yang diamanatkan dalam konstitusi.
” Ini pelanggaran yang masuk dalam kategori atau kejahatan demokrasi yang dilakukan sadar oleh penyelenggara yang berujung pada timbulnya gangguan situasi keamanan daerah ketika penyelesaian hukum jauh dari yang diharapkan,”katanya.
Pihaknya menduga, ada proses penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten MTB, pasalnya penyimpangan anggaran senilai Rp29 milyar itu terbukti dengan proses pencetakan kertas suara di luar mekanisme yang dilakukan secara langsung oleh Sekretaris KPUD MTB dan bukan dilakukan oleh Divisi Logistik KPU setempat, padahal jika sesuai tupoksi, kewenangan tersebut harus dilakukan oleh divisi yang bersangkutan.
“Ini penerapan administrasi yang inprosedural sehingga perlu dilihat sebagai bentuk pelanggaran,”katanya.
Dilain sisi, terdapat DPT ganda yang dikeluarkan oleh KPUD berbeda hasil pemutahiran yang dilakukan sehingga menimbulkan kekisruhan saat pelaksanaan pilkada 15 februari lalu dan mengakibatkan kurang lebih 14.000 penduduk yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Jika dikalkulasi dalam angka persenan, maka terdapat 20 persen penduduk dari 72.000 masyarakat MTB yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada puncak pelaksnaaan pilkada 15 Februari lalu,”terangnya.
Jika dikaitkan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh KPUD MTB saat pelaksanaan pilkada 2011 lalu terkait dengan laporan hasil pemeriksaan terhadap dana pengelolaan bantuan keuangan di Kabupaten MTB nomor : 700/LAK-45/Insp.D/2012 Tertanggal 06 September 2012 yang ditandatangani oleh Inspektur Kabupaten MTB Piet Rangkoratat yang kini menjabat sebagai Sekda itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh KPUD MTB yang hingga kini sengaja ditutupi dan kini mulai terbongkar.
Olehnya itu, kata Politisi Golkar yang juga menyandang status sebagai pengacara ini menyarankan kondisi kerawanan stabilitas di kawasan perbatasan haruslah menjadi perhatian serius oleh seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan situasi kondusif ditengah masyarakat.
Dia menambahkan, dari berbagai kajian seyogyanya para komisioner KPUD MTB ini sudah harus di tahan sesuai KUHAP pasal 16 – 49.
“Karena mereka harus bertanggungjawab atas kekisruhan dalam pilkada, sekaligus menjadi pintu masuk bagi pihak penegak hukum untuk memproses kejahatan terstruktur yang dilakoni oleh aktor intelektual di wilayah tersebut,”tandasnya. (IN-04)
