Mencoblos Lebih Dari Sekali, La Dena Divonis 3 Tahun Penjara

Ambon,Maluku- Pengadilan Negeri Ambon memvonis pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh La Dena Wabula, Kemarin. Tak tanggung tanggung vonis yang dijatuhkan pada warga yang kedapatan mencoblos lebih dari sekali pada Pilkada 15 Februari lalu di Kabupaten Buru itu yakni 3 tahun penjara.
La Dena didakwa melanggar pasal 178 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sehingga dihukum penjara dan membayar denda Rp 36 juta subsider satu bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Pangalila dan Felix Wuisan di Ambon, Jumat, (17/3).
La Dena diketahui mencoblos lebih dari sekali. Setelah mencoblos di TPS I, bersangkutan juga melakukan hal yang sama di TPS III Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru.
Perbuatan terdakwa dilaporkan sejumlah saksi diantaranya Panwaslih Kabupaten Buru, Marjuk Kabau dan Anzar Barges.
Atas laporan tersebut. saksi Marjuk dan Anzar memeriksa data formulir C-6 dan C-7 serta mengecek langsung Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thayib Warangan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, sehingga diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan tanggapannya. (IN-01/Ant)
Sumber : Antara
