Maluku Barat Daya

Masa Jabatan Caretaker Kades Wonreli “Abadi”

Fernando Dahaklory

MBD,Maluku- Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, masa jabatan seorang penjabat (caretaker) hanya berkisar tiga bulan, enam bulan sampai paling lama setahun untuk mempersiapkan proses pemilihan kepala pemerintahan definitif. Namun, jabatan yang kini diduduki Frederico Petrusz sebagai penjabat (caretaker) kepala desaWonreli, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya,telah melangkahi bahkan menabrak aturan tentang sistem pemerintahan negeri di Indonesia. Bayangkan saja sudah sejak tahun 2007 hingga saat ini, Frederico Petrusz masih menjabat caretaker (penjabat sementara) Kades Wonreli tanpa pergantian.

Padahal, seharusnya Frederico Petrusz mengangkat sosok yang layak kepadanya diberikan jabatan kepala pemerintahan desa dan kepala pemerintahan adat (Raja) di Wonreli. Misalnya, menunjuk Izack ‘Cak’ Bakker sebagai figur yang layak untuk menggantikan posisi adiknya Jhon Bakker yang mangkat setelah menjabat Raja Wonreli periode 2000-2006. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor: 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku yang pada prinsipnya menetapkan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku termasuk di Wonreli, merupakan perda payung yang pada prinsipnya mengatur tentang sistem pemerintahan negeri yang ikut membatasi jabatan seorang kepala pemerintahan negeri selama enam tahun untuk satu periodesasi kepemimpinan.

Masa jabatan seorang Raja saja dibatasi enam tahun, apalagi seorang caretaker. Artinya, pengangkatan Frederico Petrusz sebagai penjabat sementara Kades Wonreli merupakan penjungkirbalikkan Perda Maluku Nomor:14/2005 dan aturan-aturan lain menyangkut demokrasi di Republik ini.

Penempatan Frederico Petrusz diduga kuat juga tidak dapat dilepaspisahkan dari konspirasi oknum pimpinan DPRD Kabupaten MBD periode 2010-2014 dan 2014-2019. Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten MBD seperti awam hukum terhadap persoalan ini. Biro Hukum Pemkab MBD dituding tidak memiliki kemampuan dan kepekaan sosial untuk merevitalisasi sejumlah penjabat Kades di wilayah itu yang sudah melewati masa tugas sebagai caretaker.
’’Selaku bagian dari masyarakat Wonreli kami bingung dan menilai ada permainan elite-elite Wonreli untuk membodohi masyarakat di sana.DPRD MBD sepertinya bermain dalam sandiwara politik pemerintahan ini,’’ tegas komponen pemuda Yawuru Fernando Dahoklory di Ambon, Minggu (26/3).

Dahoklory mempertanyakan sejauh mana kewenangan seorang penjabat Kades Wonreli sehingga sampai saat ini diberikan kewenangan untuk mengelola dana-dana desa yang seharusnya dikelola kades ex oficio Raja definitif.

’’Pihak Kejaksaan Negeri Tual Cabang Wonreli harus jeli dan berani mengusut penggunaan dana desa oleh penjabat KadesWonreli yang sudah menjadi penjabat sementara Kades Wonreli hampir 10 tahun. Ini sangat aneh kok di daerah-daerah lain di Indonesia masa jabatan caretaker hanya enam bulan tapi di Kisar masa jabatan caretaker sampai 10 tahun. Sebenarnya sudah lama masyarakat Wonreli ingin memprotes persoalan ini, namun mereka takut bersuara karena pendekatan honoli. Tidak mungkin lah kami melihat proses pembohongan dan pembodohan di Wonreli dan Kisar terus dilanggengkan elite-elite di Kisar maupun di Pemkab MBD,’’ seru aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon.

Senior member Gerakan Mahasiswa (Gema) Kisar Ambon ini mendesak Pemkab MBD segera mempercepat pergantian penjabat Kades Wonreli saat ini karena selain dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya untuk mempersiapkan pemilihan kades Wonreli Definitif, juga masa tugas penjabat Kades Wonreli saat ini telah berakhir pada sembilan tahun silam.

’’Skenario pembohongan dan pembodohan masyarakat Wonreli khususnya dan masyarakat Kisar umumnya harus berani diakhiri Pemkab MBD dengan menggantikan penjabat kades Wonreli saat ini.Kalau sampai hal ini tidak disikapi, berarti kami menilai Pemkab MBD tidak bijak, tidak objektif dan bahkan patut dicurigai kalau Pemkab MBD juga ikut bermain untuk melanggengkan pemerintahan yang melanggar hukum dan membohongi masyarakat di Kisar,’’ tekannya.

Sebagai negeri adat yang membawahi sejumlah anak negeri, yakni Yawuru, Mesiapi, Woorono, Romleher Utara dan Romleher Selatan, urusan-urusan pemerintahan dan adat akan berjalan aman dan lancar jika Wonreli dipimpin Raja definitif.

’’Sampai kapan Wonreli akan dipimpin seorang penjabat Kades, sementara banyak urusan yang harus diselesaikan oleh kades ex oficio Raja definitif. Dari sisi adat penjabat Kades Wonreli tidak memiliki hak untuk mengatur urusan-urusan adat di Wonreli,sehingga jika beliau tetap dipertahankan akan membawa keresahan berkepanjangan bagimasyarakat Wonreli khususnya dan Kisarpada umumnya. Kami berharap Pemkab MBD transparans dan bersedia setulus hati merespons aspirasi masyarakat untuk mempersiapkan pemilihan Raja Wonreli dengan terlebih dulu memberhentikan Frederico Petrusz dari jabatannya sebagai penjabat Kades Wonreli yang merupakan penjabat kades paling lama menjalankan tugas di Indonesia dan mungkin juga di dunia,’’ bebernya.

Tujuan pemberhentian Frederico Petrusz semata-mata untuk melancarkan proses pemerintahan dan adat di Wonreli dan mengobati kerinduan masyarakat Wonreli untuk memiliki Raja definitif.

’’Kami tidak membenci siapa-siapa, tetapi proses pemerintahan di Wonreli telah menyimpang dari aturan pemerintahan yang sebenarnya di Indonesia, dan kami anggap telah terjadi proses pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat Wonreli khususnya dan masyarakat Kisar pada umumnya,’’ pungkasnya. (IN-01/ROS)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top