Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa, Manaban Divonis 2,4 Tahun

AMBON,MALUKU-  Inilah akibatnya jika seorang kepala desa (Kades) hanya tamatan kelas 3 Sekolah Dasar. Seperti terjadi pada Ajid Manaban, ketidakmengertiannya tentang aturan membawa dirinya ke kursi pesakitan dan jadi terpidana.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/3) Kades Miran Manaban, Kecamatan Gorom Timur Kabupaten seram Bagian Timur (SBT) itu divonis 2,4 tahun kurungan oleh Hakim Ketua Syamsidar Nawawi. Yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dana desa.

Untung saja, Syamsidar dan dua hakim anggotanya bijak. Usai menjatuhkan vonis, kepada Ajid Manaban, Syamsidar mengakui, vonis yang dijatuhkan pihaknya relatif lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 3,6 tahun. “Lebih rendah dari tuntutan jaksa 3,6 tahun, disebabkan bapak tidak mengerti. Tapi ketidakmengertian bukan berarti membebaskan status hukum seseorang. Di depan hukumm, semua orang dianggap tahu. Dan pendidikan yang minim itulah yang membuat bapak dihukum. Lalu terhadap putusan kami bagaimana pendapat saudara, menerima atau apa?,” tanya Syamsidar kepada Ajid Manaban usai menjatuhkan vonis terhadapnya.

Saat membacakan amar putusan atas Ajid Nababan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dalam pekerjaan pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) sebanyak 8 unit, Kades Miran Manaban itu bertindak sepihak. Tidak transparan dan akuntabel menggunakan dana desa, dengan total anggaran msebesar Rp. 270 juta.

Dari dana senilai itu, Ajid hanya menggunakan uang sebanyak Rp.122.882.000.- Sementara sisanya Rp 113.619.654.- tak dapat dipertanggungjawabkan. Di sini perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur memperkaya diri sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara

Yang bersangkutan juga mencoba membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak benar dari penggunaan dana desa tersebut.

“Yang berikut, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku kepala desa. Tidak menggunakan bendahara desa, padahal bendahara adalah orang yang berwenang mengelola dana desa,” ujar Hakim Ketua Syamsidar Nawawi didampingi Hakim Anggota Cristina Tetelepta dan Bernard Panjaitan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ajid Manaban terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain vonis 2,4 tahun kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 113.619.658.94.- (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top