Maluku Tenggara

DPRD Tepis Isu Lambatnya Revisi Perda

LANGGUR,MALUKU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara angkat bicara menepis isu carut marutnya revisi Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang Raskap dan Ohoi (Desa).

Pembahasan Revisi Perda mengenai Raskap dan Ohoi, hingga saat ini sedang dalam proses revisi. Melalui pansus DPRD akan tetap bekerja untuk menyelesaikan revisi perda tersebut secepat mungkin.

“Kita bukan tidak membahas atau memperlambat proses revisi Perda tersebut, tetapi memang ada beberapa item penting yang harus kita cermati dan teliti,” kata Ketua DPRD Maluku Tenggara Thedeus Welerubun, SH kepada Intim News di ruang kerjanya Jumat (10/3).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, dalam pembahasan revisi Perda-Perda tersebut, telah terjadi perbedaan pendapat dan pandangan antara Pemda dan DPRD (Pansus) mengenai isi Perda. Selain perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemda tersebut, ada juga pikiran-pikiran lain yang muncul disela-sela pembahasan yakni, harus dilakukannya ritual adat sebelum pembahasan revisi Perda raskap dan ohoi berlangsung.

Alasan dilaksanakan ritual adat tersebut, karena revisi Perda dimaksud berkaitan erat dengan tatanan adat di Maluku Tenggara. Hal inillah yang kemudian oleh Pansus harus benar-benar teliti dalam pembahasan.

“Jadi, bukan DPRD nya yang carut marut dalam proses pembahasan tetapi karena kendala-kendala itu,” tepisnya.

Lebih lanjut kata Welerubun, karena keinginan ritual adat belum terlaksana, sebelumnya proses pembahasan telah dilakukan dan terjadi deadlock (kebuntuan) sehingga hendak dikembalikan kepada Pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan, tetapi ditolak karena merupakan domain Pansus. Karena itu, agar kebuntuannya tidak terlalu berlarut, maka pansus harus mengambil sikap terhadap pembahasan revisi Perda-Perda dimaksud.

“Saya kira kita semua anak Kei. Kita tahu apa yang harus kita buat, karena kalau ada pikiran-pikiran negatif yang muncul dan sengaja meniadakan masalah adat maka yang bersangkutanlah yang nanti bertanggung jawab dengan hukum adat itu,” tegasnya.

Dikatakannya, agar tidak berlarut-larut dan timbul opini dari masyarakat bahwa DPRD-lah yang menyebabkan keterlambatan pembahasan revisi Perda tersebut, maka alangkah baiknya Pansus melibatkan tim teknis pemerintah daerah, DPRD dan para Rat (tokoh adat) untuk duduk bersama membahas revisi Perda tersebut agar pembahasan bisa berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

” Saya rasa kalau kita libatkan tim teknis Pemda, DPRD dan para Rat, maka dalam tahun ini kita sudah bisa mengesahkan revisi Perda-Perda itu,” pungkasnya (IN-12)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top