Seram Bagian Barat

DPRD SBB Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Wakil Ketua DPRD, Bachtiar Payapo menandatangani berita acara rapat paripurna pengumuman hasil penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih SBB 2017-2022.

SBB,MALUKU- Rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat tahun 2017 , Jumat (24 /3/2017).

Rapat yang digelar dikantor DPRD SBB, Gunung Melintang, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. SBB berlangsung dipimpin oleh Bahtiar Rifai Payapo (Wakil Ketua) dan dihadiri oleh 12 orang anggota DPRD SBB, Drs. Silehu Achmad (Ketua KPU), Syarief Hehanussa, SE (Ketua Devisi Data), Komisioner Panwaslih, Rustam Darmo, SH (Kajari Piru), Pimpinan SKPD lingkup Pemkab SBB, Tni/Polri, dan pimpinan Parpol pengusung.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD SBB, Bahtiar Rivai Payapo dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna istimewa yang digelar dalam rangka pengumuman hasil penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-2022 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2017.

“Kita boleh berbeda, tetapi perbedaan pilihan politik itu sebuah keniscayaan, kita berbeda tetapi kita tetap bersaudara sebagai keluarga besar Kabupaten Seram Bagian Barat. Perbedaan itu bunga rampai demokrasi dan realitas ini membuktikan kita telah dewasa dalam berpolitik, “ Kata Politisi asal Partai Golkar ini.

Secara regulatif pasal 160 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengganti UU Nomor satu pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU menyatakan bahwa pengesahan, pengangkatan bupati dan walikota terbit dilakukan Berdasarkan Penetapan calon terpilih oleh KPU Kab/Kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Surat edaran Mendagri RI Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota yang salah satu poin yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati serta Pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Atas dasar itu agenda utama rapat paripurna Istimewa hari ini adalah pengumuman hasil penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-2022 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati seram bagian barat tahun 2017, karena itu sebagai konsekuensi logis secara yuridis formal dari mimbar dewan yang terhormat ini saya umumkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kab Seram Bagian Barat nomor: 38/Kpts/KPU-KAB-029.4 33645/III/2017 tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Seram Bagian Barat 2017, Pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Seram Bagian Barat periode 2017-2022, bupati dan wakil bupati Tahun 2017 adalah pasangan dengan nomor urut 4, atas nama Drs Muhammad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE, M. Si dengan peroleh suara sebanyak 40. 831, “ Jelasnya.

Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati SBB terpilih dituangkan dalam berita acara rapat paripurna pengumuman hasil penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Seram Bagian Barat 2017-2022.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja KPU dan Panwas sebagai penyelenggara Pilkada yang dapat melaksanakan dengan baik aman dan lancar.

Apresiasi yang sama ditujukan bagi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Sekda beserta seluruh pimpinan SKPD, Camat, kepala desa, TNI/ Polri.

Dalam rapat Paripurna itu, ada kurang lebih 4 Fraksi yang mangkir, masing masing Fraksi PDIP, amanat Keadilan, fraksi Demokrat dan PKB. Sedangkan fraksi yang ikut dalam Paripurna itu yakni fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Nasdem. (IN-01/IN-13/Jessy)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top