DPRD Maluku Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Kadis ESDM ?

AMBON, MALUKU- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy terancam dipanggil paksa oleh Komisi B DPRD Maluku.
Hal ini lantaran Nanlohy tidak pernah hadir dalam setiap rapat-rapat yang digelar oleh komisi itu. Bahkan lebih parahnya, ketika diundang oleh Komisi B dalam rangka pembahasan masalah pertambangan di Maluku juga mangkir tanpa alasan yang pasti.
Ketua komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahu mengaku kekesalannya terhadap Kadis ESDM, Ir. Martha Nanlohy yang seringkali tidak menghargai undangan DPRD Maluku dalam rapat bersama dengan tim investigasi Amdal dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk meneliti berbagai masalah yang ada di kawasan tambang Romang serta pihak Dinas ESDM, Selasa (7/3).
Menurutnya, bukan baru kali ini Kadis ESDM, tidak memenuhi undangan DPRD Maluku dalam hal untuk membahas berbagai masalah yang ada khususnya terkait masalah pertambangan, baik itu untuk masalah pertambangan yang ada di Gunung Botak Kabupaten Buru, maupun Romang di MBD.
“Komisi merasa kecewa, karena beberapa kali Kepala Dinas diundang, namun tidak pernah hadir dalam rapat bersama, sehingga itu yang membuat kita selalu merasa kecewa dengan sikap Kadis ESDM. Bukan baru hari ini, namun sebelumnya tentang masalah Gunung Botak yang hingga kini belum selesai-selesai juga Kadis ESDM selalu mengabaikan undangan DPRD, terutama Komisi B. padahal, kami sangat membutuhkan kehadirannya secara lansung untuk menanggapi berbagai masalah terkait pertambangan, baik di Gunung Botak, maupun di Romang,” ujar Toumahu.
Khusus untuk Tambang Romang sendiri, lanjutnya, Komisi B merasa prihatin terhadap kondisi kekinian yang terjadi. Masalah Romang sudah bukan lagi masalah Kabupaten MBD, atau Maluku saja, tetapi sudah menjadi masalah bagi nasional bahkan internasional, sehingga harus dituntaskan.
“Jika Kadis ESDM selalu menghindar dari pemanggilan DPRD tanpa ada alasan yang jelas, maka kami juga bisa melakukan pemanggilan paksa. Ini kesempatan terakhir. Kami berinisiatif untuk mengambil langkah tegas dengan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memanggil paksa terhadap para Kepala-Kepala SKPD yang sering tidak hadir saat diundang untuk dimintai keterangannya terhadap berbagai masalah penting di masyarakat, termasuk Kepala Dinas ESDM,” tegasnya.
Dikatakannya, rencana dilakukan pemanggilan paksa oleh DPRD dengan pihak keamanan itu bukan dilakukan bahwa seakan-akan ada tersangka atau karena adanya tindak pidana, namun ini sebagai pengantar untuk melihat masalah tersebut sebagai tanggungjawab Moral untuk Maluku, sehingga kalau pemanggilan paksa itu dilakukan, maka itu semata-mata karena tanggungjawab pengabdian untuk Maluku, dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Pihaknya menilai bahwa masalah Romang saat ini sudah menjadi isu internasional.
Awalnya cuma sekedar isu lokal, namun akhir ini telah menjadi isu internasional, sehingga pihak Komisi mengundang tim investigasi dari Unpatti untuk menyampaikan hasil investigasi di Romang seperti apa.
“Kami telah meminta Gubernur untuk menutup tambang Romang agar tidak terjadi masalah berekepanjangan, kami tidak ingin kondisi pulau Romang terjadi seperti yang terjadi di Gunung Botak. Dan keputusan Gubernur sudah keluar, tapi masih saja ada yang melakukan penambangan secara liar. Kami tidak ingin itu terjadi di Romang,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPRD dapat memanggil paksa orang atau badan hukum jika mangkir dalam panggilan DPRD 3 kali berturut turut. hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 73 ayat (4) UU MD3 menyatakan, ”Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Sedangkan ayat (5) menyatakan, “Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (IN-04)
