DPRD Harus Buat Perda Penyandang Disabilitas

AMBON,MALUKU – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Ambon akhirnya mendesak pemerintah daerah melalui DPRD untuk segera membentuk peraturan daerah yang didalamnya melindungi kaum difabel yang ada di Kota Ambon. Demikian diungkapkan Min Rumlak dalam forum rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Kamis (30/3).
Dalam pertemuan, HWDI menyampaikan sebanyak 24 kriteria yang akan dimasukkan dalam perda dimaksud.
“Ada 24 hak menurut UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jadi keturunannya kami mintakan dibuatkan sebuah perda. Diantaranya, hak hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, penelantara atau eksploitasi, kesejahteraan sosial, diberikan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, itu semua kurang lebih ada 24 unsur yang menjadi permintaan kami termasuk perempuan dengan disabilitas, anak dengan disabilitas itu punya hak yang harus dilindungi,”kata Rumlak.
Dia mengharapkan semua hal yang disampaiakan, dapat diperhatikan oleh DPRD guna terbentuknya payung hukum pemerintah daerah sebagai turunan dari regulasi peraturan tertinggi yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut.
“Kami sangat mengharapkan dari bapak-bapak anggota dewan ini bisa membuat perda yang kami harapkan ini. Jadi aspirasi kami yang sudah kami sampaiakan itu jangan duabaikan saja atau disiasiakan begitu. Tapi kami berharap sungguh agar apa yang kami mintakan itu dapat menjadi kenyataan hidup sebagai penyandang disabilitas di Kota ini,”katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Thahir menyatakan, UU Nomor 8 tahun 2016 menyatakan negara berkewajiban untuk memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Azhar menjelaskan, selaku panjangan tangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berkewajiban mengatur dan memfasilitasi segala kebutuhan yang menyangkut dengan kesejahteraan hidup masyarakat banyak termasuk penyandang disabilitas.
“Oleh karenanya mereka meninta DPRD memfasilitasi untuk bersama-sama kita merumuskan satu landasan hukum berupa Perda untuk bisa mengakses kebutuhan-kebutuhan mereka karena selama ini mereka merasa sendiri mau kemana-mana tidak ada yang memperhatikan mereka secara institusi. Yang terjadi selama ini khan mereka hanya dibantu atau dibackup oleh pendampingan saja dari beberapa yayasan saja yang ada di Kota Ambon,”ujarnya.
Komisi kata Azhar, akan mengusulkan hasil pertemuan tersebut ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kota Ambon untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal BPP.
“Oleh karenanya atas keinginan dari mereka dan teman-teman du DPRD kami menyepakati, kita punya rasa kepedulian terhadap sesama dan tidak terfokus atau terbatas pada siapapun, kita butuh semua masyarakat semua warga negara dimanasaja berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Oleh karenanya kita akan mengusulkan segera kita rumuskan perda tentang penyandang disabilitas untuk kita bisa nemfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan-kebutuhan mereka,”pungkasnya. (IN-04)
