Maluku

Dirjen Harap Fatayat NU Bantu Pemerintah Awasi Dana Desa

AMBON,MALUKU- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengharapkan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Tahun depan akan ada pelipat-gandaan dana desa menjadi Rp.120 triliun dan itu berarti pemerintah pusat memenuhi Rp.1 miliar sampai Rp.2 miliar per desa sehingga bukan merupakan sebuah kenescayaan atau memberikan janji-janji kosong,” kata Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Josua Max Yoltuwu dalam sambutannya, saat pelantikan Pengurus Wilayah Fatayat Provinsi Maluku diketuai Habiba Pelu dan Pengurus Cabang Fayatat NU Kota Ambon yang dipimpin Khadizah Makiang untuk periode 2016-2021, di Gedung Islamic Center, beberapa waktu lalu.

“Pak Menteri Eko Putro Sanjoyo memohon maaf karena tidak dapat menghadiri kegiatan rapat kerja sekaligus pelantikan pengurus provinsi dan kota sebab ada kunjungan Menteri Wilayah Australia didampingi dubesnya bersama Dubes Malaysia untuk koordinasi investasi di Jakarta,” katanya.

Kementerian saat ini membina 74.910 desa di seluruh Indonesia dengan alokasi Rp.60 juta dan Maluku sekitar 1.118 desa, Maluku Utara 640-an semuanya mendapat dana desa dengan limit anggaran antara Rp700 juta hingga Rp.1 miliar per desa.

Pertanyaannya adalah sejauh mana peranan dan kontribusi Fatayat ikut mengamati dinamika pengalokasian dan pendayagunaan dana desa dalam bentuk pikiran masyarakat.

“Dalam dinamika itu kami sangat berharap bahwa Fatayat sebagai organisasi sosial keagamaan dan kemasyarakatan sedapatnya ikut mengintip bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan di setiap desa, jangan sampai musyawarah desa itu misalnya menyimpang dari pemikiran cerdas masyarakat mengenai alokasi kegiatan dalam konteks pemberdayaan,”tandasnya.

Fatayat NU Maluku

Pengurus Fatayat NU Maluku dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff (Foto : Facebook Biba Pelu)

Kementerian juga telah melihat beberapa desa yang menggunakan dana desa untuk membangun pagar atau kantor desa dan rumah ibadah.

Menurut Dirjen, langkah ini tidak dilarang dan Kementerian tidak menghukum mereka tetapi peruntukan dana desa itu sesungguhnya perlu dikelola dalam sebuah kegiatan strategis.

Misalnya membangun jalan, jembatan, air bersih, irigasi, tambatan perahu, badan perahu dan mesin ketinting, tetapi jangan sampai menghabiskan anggaran itu untuk kepentingan tersebut dan harus dibagi untuk pemberdayaan, bantuan permodalan, kegiatan lansia, atau peternakan.

“Saya baru mengunjungi Kabupaten Seram Bagian Timur melalui jalan darat, banyak lahan tidur di sana tidak terkelola dengan baik padahal Maluku menjadi lumbung pangan bisa dalam konteks Pulau Seram didayagunakan, termasuk Pulau Buru dan Kabupaten Buru Selatan,” katanya.

Lahan tidur di kawasan itu luar biasa luasnya dan belum terisi dan bisa dijadikan kawasan pengembangan Hotong untuk sereal yang sangat potensial di Pulau Buru, atau kelapa dalam di daerah lain, lalu lintas Malteng-SBT bisa dibangun pertanian terpadu.

Tahun ini Presiden memerintahkan 19 kementerian terkait menyatu menjadi satu tangan dan satu kaki dengan kementerian desa dan janji Menteri Pertanian mengisi 10 ribu hektar lahan di Malteng misalnya, bisa terealisasi secara koordinatif, jadi di situ akan ada bantuan pupuk, bibit, alat pertanian, dan sebagainya.

Kalau Fatayat bisa melakukan kegiatan ekonomi dengan kegiatan ternak sapi misalnya, ada 18 kelompok peternak di Malteng diberikan sapi lalu mereka bisa mengolah limbah kotoran sapi menjadi biogas atau pupuk organik untuk sayur-mayur. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top