Dag..Dig..Dug.. Juru Sita Nakal, Pemalsuan Tanda Tangan Rycko Alfons Masuk Polres Ambon

Ambon,Maluku – Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat untuk memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Rycko Weynner Alfons oleh jurusita Pengadilan Negeri Ambon Rahman Tarodji dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 setelah laporan tertulis disampaikan kuasa hukum Rycko Weyner Alfons, Selasa (14/3).

Agustinus Dadiara,SH
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, AKP Teddy menyatakan laporan Rycko Wayner Alfons melalui kuasa hukumnya Agustinus Dadiara dan Rony Samloy terkait pemalsuan tanda tangan klien mereka oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon (PN Ambon) Rahman Tarodji SH, sudah didisposisi dan siap diproses hukum pihaknya lebih lanjut dengan meminta keterangan dari tersangka.
Baca juga : Juru Sita PN Ambon Diduga Palsukan Tanda Tangan Penggugat
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu memastikan pada Jumat (17/3), hari ini, pihaknya akan memanggil Tarodji untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Rycko Weyner Alfons dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, tanggal 27 Juni 2016 di mana Ricko Wayner Alfons dalam perkara Dati kate-kate di Negeri Urimessing berposisi sebagai Penggugat/Terbanding melawan Johanis Tisera alias Buke Tisera, Julianus Wattimena dan Toni Kusdianto sebagai para tergugat/para pembanding.

Rycko Weynner Alfons
“Saya sudah mendisposisikan surat pemanggilan terkait kasus pemalsuan tanda tangan berinisial RT. Kemungkinan kalau tidak ada halangan Jumat besok (hari ini) tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini,” ungkap Teddy di ruang kerjanya Kamis (16/3) siang.
Kasus ini mencuat ketika Rycko Weynner Alfons dan adiknya Evans Alfons mengecek berkas berkas perkara Banding di Pengadilan Tinggi Maluku di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Senin (13/3).
Betapa kagetnya mereka karena setelah dicek di bagian keperdataan PT Ambon, ternyata tak ditemukan kontra memori banding dan dua surat risalah yakni pemberitahuan banding dan pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding yang sudah ditandatangani Rycko Weynner Alfons pada 20 Januari 2017 ketika risalah itu diantarkan langsung Tarodji sebagai Jurusita PN Ambon. Berkas yang ada hanya dua risalah pemberitahuan banding lainnya yang setelah diteliti dengan saksama ternyata palsu karena tanda tangan Rycko Weynner Alfons diduga telah dipalsukan Tarodji. (IN-01/ROS)
