Astaga !! Oknum Komisioner KPUD MTB Jadi Tersangka

AMBON,MALUKU- Sedikit demi sedikit, dugaan kejahatan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) akhirnya terkuak. Terbukti Petrus Regen Lartutul yang menjabat sebagai salah satu komisioner KPUD MTB kini telah ditetapkan sebagai tersangkah oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) MTB. Informasi yang berhasil dihimpun INTIM NEWS, status penetapan tersangka yang disandangkan kepada komisioner yang akrab disapa Regen itu telah ada sejak tanggal 20 Maret 2017 oleh penyidik Akay Fahli S.Kom S.ik di Saumlaki.
Dari data yang diperoleh, pertimbangan yang diambil oleh penyidik dalam kasus ini yakni dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, tersangka maupun alat bukti ada kejelasan yang cukup meyakinkan bahwa ternyata status yang bersangkutan dapat berubah menjadi tersangka. Selain itu, dasar penetapan tersebut yakni laporan polisi No. Pol : LP/45/III/2017/MALUKU/RES MTB. tertanggal 2 Maret 2017 bahkan berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi atas nama Petrus Regen Lartutul tertanggal 12 maret 2017.
Lebih parahnya lagi, pengembangan status dari saksi ke tersangka ini sehubungan dengan tidak pidana pemilihan kepala daerah berupa KPUD Kabupaten MTB tidak menetapkan pemungutan ulang atau PSU sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Tanimbar Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015. Dalam kasus ini, kemungkinan ada komisioner KPUD MTB lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka susulan.
Sebelumnya, Komisioner Panwas MTB, Thomas Wakano mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kasipidum setempat untuk meningkatkan status penyelenggara Pilkada di MTB itu sebagai tersangka. Menurutnya, jika tidak ditetapkan statusnya dan hanya berputar sebagai saksi untuk dimintai keterangan maka bisa saja kasus ini semakin berkepanjangan, lebihnya upaya pemanggilan paksa oleh kepolisianpun tidak bisa dilakukan jika status tersebut tidak ditetapkan.
“Bagaimanapun, KPUD MTB harus ditetapkan sebagai tersangka, sehingga upaya panggil paksa bisa dilaksanakan,” ungkap Wakanno
Selain itu, info yang diterima kendati sengketa PHPU Kabupaten MTB masih berputar di MK, namun 3 orang penyidik asal kepolisian sudah berada di Ibukota Negara untuk menyidik penyelenggara tersebut. Sungguh, kali ini KPUD MTB dipastikan tak bakal lepas dari cengkeraman hukum.
Koordinator Gakkumdu MTB ini mengancam, jika ada upaya pihak kepolisian sengaja menutup kasus ini dan tidak dilanjutkan, maka pihaknya akan membuka seluruh permasalahan yang terjadi di MTB.
“Tidak susah kok, kalau dong upaya par tutup maka jangan salahkan beta buka samua masalah,” ancam Wakano. (IN-04)
