Astaga.. Juru Sita PN Ambon Diduga Palsukan Tanda Tangan Penggugat ?

AMBON,MALUKU- Seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon berinisial RT diduga memalsukan tanda tangan Penggugat/Terbanding Rycko Weynner Alfons dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 terkait Perkara Dati Kate-kate yang dimenangkan Rycko Weynner Alfons sebagai Penggugat atas Johanis Tisera, Tony Kusdianto, dan Julianus Wattimena dan kawan-kawan sebagai para Tergugat/para Pembanding.
Pemalsuan tanda tangan Rycko Weynner Alfons oleh oknum Juru Sita PN Ambon, RT, itu terungkap saat Rycko Weynner Alfons dan adiknya Evans Alfons mengecek berkas-berkas kontra memori banding mereka di Pengadilan Tinggi Ambon di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (13/3) siang.
’’Awalnya risalah pemberitahuan banding itu disampaikan saudara RT dan ditandatangani saya pada tanggal 20 Januari 2017. Setelah beberapa hari kami cek ke saudara RT, kata yang bersangkutan berkas-berkasnya sudah lengkap dan sementara dibawa ke Pengadilan Tinggi. Terus kami protes lalu bertanya kenapa berkas-berkasnya sudah diantarkan ke Pengadilan Tinggi, sementara kami sendiri belum menyiapkan berkas-berkas bandingnya. Saya langsung membalas coba kami lihat berkas-berkasnya, tapi saudara RT berkelit tak perlu lagi nanti waktunya tambah lama menjadi 14 hari. Dari situ kami bingung dan akhirnya menjadi curiga. Karena itu, saya ajak adik saya, Evans, coba adik dan saya cek berkas-berkas banding ke PT. Setelah sampai di PT, saya dan adik saya, Evans, kaget karena setelah kami cek berkas-berkas kami di bagian keperdataan PT Ambon, ternyata berkas-berkas kami, baik berupa surat risalah pemberitahuan banding dan surat pemeriksaan berkas yang pernah ditandatangani saya pada tanggal 20 Januari 2017 ketika diantarkan Juru Sita PN Ambon saudara RT semuanya tidak ada. Selain itu, kontra memori banding dari kami pun tidak ada dalam bundle yang dikirimkan ke PT Ambon. Yang ada hanya surat risalah pemberitahuan pernyataan banding dan surat risalah pemberitahuan memeriksa berkas yang setelah diteliti ternyata nama dan tanda tangan saya dipalsukan. Nama saya yang sebenarnya Rycko Weynner Alfons, tapi di berkas tersebut diketik Alfons Weiner Alfons. Jadi kami mencium ada sesuatu yang tidak beres, sepertinya ada penyuapan dalam kasus ini sehingga seorang juru sita PN Ambon berani melakukan perbuatan tak terpuji dan melanggar hukum seperti itu,’’ beber Rycko Weynner Alfons dalam jumpa pers di kediamannya di Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (14/3) malam.
Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Dadiara dan Rony Samloy, Alfons menuding ada permainan suap menyuap dalam perkara ini sehingga ikut menjerumuskan juru sita PN Ambon dan pihak-pihak yang dikalahkan dalam perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb dalam tindak pidana yang merusak citra aparat penegak hukum di daerah ini.
’’Kalau tidak ada suap menyuap tidak mungkin seorang juru sita PN Ambon macam RT berani melakukan tindakan keji seperti itu,’’ ucap Alfons.
Setelah menemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai Penggugat/Terbanding, Alfons menyatakan pihaknya langsung menemui salah satu pimpinan kepaniteraan perdata PN Ambon, Dum Matauseya, terkait pemalsuan tanda tangan pihak berperkara yang dilakukan oknum juru sita PN Ambon, RT.
’’Setelah kami menemui pak Dum Matauseja, beliau mengakui kekeliruan itu, dan katanya hal itu menjadi tanggung jawab pihaknya untuk diperbaiki, sementara menyangkut pemalsuan tanda tangan saya, kata pak Dum hal itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sehingga biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas penjelasan itu Senin malam saya dan kuasa hukum saya langsung melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,’’ jelas Alfons.
Alfons menyebutkan kasus ini merupakan yang kedua kali pihaknya dirugikan di mana RT sebagai juru sita PN Ambon ikut bermain dengan pihak-pihak lawan dalam perkara melawan mantan Raja Urimessing (2011-2017), almarhum Jacobus Abner Alfons dan kedua anaknya, Rycko Weynner Alfons dan Evans Alfons, di PN Ambon setelah sebelumnya dalam perkara Johanis Tisera melawan Like Andreas soal tanah TPU Gunung Nona, setelah ahli waris Jacobus Abner Alfons melakukan gugatan intervensi, majelis hakim PN Ambon akhirnya memutuskan perkara dimaksud tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/NO), RT juga ikut bermain untuk memengaruhi putusan PN Ambon sehingga terjadi kesalahan redaksional putusan dari objek sengketa tak ada kepemilikan yang sah oleh siapa pun menjadi objek sengketa dikembalikan ke Johanis Tisera.
’’Ini sudah dua kali saudara Juru Sita PN Ambon berinsial RT bermaksud tidak baik untuk merugikan kami sebagai penggugat,’’ terang Alfons.
Alfons mencurigai seluruh berkas banding perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb sarat manipulasi dan terjadi praktik suap menyuap dengan melibatkan pihak yang kalah dengan oknum juru sita PN Ambon.
’’Kami tidak tahu sudah berapa banyak pihak yang dirugikan atas perbuatan oknum-oknum yang terlibat dalam mafia peradilan seperti ini, tapi kami berharap semoga kasus ini membawa efek jera bagi juru sita PN Ambon yang lainnya agar ke depan tidak melakukan hal serupa seperti yang dipraktikan oknum juru sita PN Ambon saudara RT,’’ seru Alfons.
Dia juga heran proses banding dapat memakan waktu hingga lebih dari tujuh bulan.
’’Dari sisi aturan, seharusnya perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 27 Juni 2016 itu telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena prosesnya sudah memakan waktu lebih dari tujuh bulan,’’ terangnya.
Di kesempatan yang sama kuasa hukum ahli waris Jacobus Abner Alfons, Agustinus Dadiara menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan kliennya ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
’’Kami sudah laporkan kasus pemalsuan tanda tangan klien kami oleh juru sita PN Ambon, saudara RT, ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin malam,’’ ringkasnya.
Dadiara menegaskan kasus pemalsuan ini akan tetap dikawalnya sampai pelakunya dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
’’Kami akan proses kasus ini sampai tuntas,’’ tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat ini.
Di bagian lain Dadiara juga menyesalkan perilaku salah satu panitera PN Ambon berinsial AN, yang terkesan tidak profesional bahkan diduga kuat berpihak kepada salah satu pihak dalam perkara Nomor:41/Pdt.G/2017 antara Esau Anthoni Ungirwalu melawan Yacoba Kristina Martha Filimdity.
’’Saya sangat menyesalkan jika ada panitera yang memarah-marahi dan meneror kuasa hukum penggugat, hanya karena diduga dia dekat dan berpihak pada salah satu pihak,’’ kecamnya.
Sementara itu, keinginan sejumlah wartawan untuk meminta klarifikasi juru sita PN Ambon RT terkait dugaan pemalsuan tidak tercapai karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
’’Oh, bapak Rahman tak ada, mungkin ada tugas keluar hari ini,’’ sahut salah satu panitera PN Ambon ketika dicegat wartawan. (IN-01/Ros)
