Politik

Anggaran 26 M di KPU Ambon Dipertanyakan

AMBON,MALUKU – Komisi I DPRD Kota Ambon lagi-lagi mempertanyakan soal realisasi penggunaan anggaran senilai Rp26 milyar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon pada pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Ambon 15 Februari silam. Hal ini terungkap saat KPU Kota Ambon dipanggil menghadap DPRD Kota Ambon, Kamis (2/3).

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengatakan, pihak KPU Kota Ambon yang diundang oleh Komisi I dalam rapat tersebut guna mempertanyakan soal peruntukan anggaran yang digunakan untuk Pilkada Kota, sebab anggaran yang dikucurkan itu ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Ambon.

“Dalam fungsi pengawasan kita, sehingga kita meminta klarifikasi dari KPU maupun Panwaslu terhadap besaran anggaran senilai Rp.26 milyar yang telah direalisasikan tersebut, terutama pada kerja KPU dan Panwas yang bisa berdampak pada penurunan angka partisipasi pemilih saat pelaksanaan pilkada tersebut,” ujar Pormes.

Dia menjelaskan, dalam rapat tersebut, sudah disampaikan oleh KPU bahwa segala cara telah dilakukan mulai dari sosialisasi yang dilakukan berulang kali, bahkan sampai pada pemutakhiran data dan pengumuman disetiap TPS yang ada di Kota Ambon melalui spanduk terhadap daftar pemilih tambahan yang mungkin belum memiliki formulir C-6.

Dari KPU sendiri, lanjut Pormes, sudah dilakukan secara maksimal, tetapi kalau masyarakat memutuskan untuk tidak mau mengikuti pemilihan, maka itu adalah pilihan masyarakat dan itu hak demokrasi masyarakat.

“Saya kira itu yang menjadi konsentrasi kami di Komisi I, dimana konsen kita yang pertama itu adalah peruntukan anggaran Rp.26 milyar, dan dari dari jumlah anggaran yang diperuntukan itu yang digunakan mulai dari seluruh proses pentahapan hingga rekapitulasi itu hanya Rp.16 miliar. Jadi sisa Rp.10 miliar itu akan dikembalikan oleh KPU,” tandasnya.

Politisi partai Golkar Kota Ambon itu mengatakan, pihaknya di Komisi akan melakukan rapat lanjutan bersama dengan KPU dan juga Panwas, sebab rapat yang dilakukan tadi itu tidak dihadiri oleh pihak Panwas untuk mengklarifikasi soal isu yang berkembang di masyarakat terkait isu 22 ribu pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6 pada Pilkada kemarin.

“Pekan depan akan kita undang lagi KPU dan Panwas untuk meluruskan beberapa isu yang berkembang di media, yang mana katanya sumber itu keluar dari Panwas, sehingga Panwas harus mengklarifikasinya agar semuanya jelas,” pungkasnya. (IN-04)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top