Alih alih menata Gunung Botak, Gubernur dituding garap emas

Ambon,Maluku- Belum lama ini masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Botak, Kecamatan Wayapo, Kabupaten Buru, harus angkat kaki dari lokasi pertambangan illegal itu lantaran Gubernur Maluku bersama Kapolda telah mengintruksikan untuk menyisir pertambangan Gunung Botak.
Kendati telah melaksnakan amanat pemerintah pusat, Gubernur Maluku dituding telah mengintervensi hak masyarakat di pulau Buru dalam pengelolaan tambah gunung botak dengan dalih menata Gunung Botak.
PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) juga dituding telah bersekongkol dengan pemerintah daerah (Gubernur) untuk menggarap emas gunung botak dengan alasan melakukan normalisasi sianida dan mercury.
“Ini adalah tindakan penipuan terhadap masyarakat di pulau Buru, dalam nota Kesepahaman yang di tanda tangani oleh Gubernur Maluku dalam hal Ini Said Assegaf dengan Nomor 543-72 Tahun 2015, Nomor 003 BPS/X/2015 tentang penetapan lokasi tambang tanpa Izin gunung botak dan Gorgorea di Kabupaten Buru,” Kata Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Marsel Maspaitela kepada INTIM NEWS Maluku, Selasa (21/3).
Dibeberkannya, dalam nota tersebut pada pasal 2 poin 4 merupakan alasan pemerintah Daerah melalui PT.BPS melakukan perampasan emas di gunung botak.
“Gubernur Maluku adalah dalang masalah yang ada di Kabupaten Buru, dan Gubernur harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di Gunung Botak dan Gogrea, “ tuding Maspaitela.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Maluku lewat Kepala Bagian Humas, Bobby Palapia,membantah tudingan tersebut.
Baginya, penutupan Gunung Botak dan tindaklanjutnya (penertiban dan penataan) merupakan perintah Pemerintah pusat yakni Presiden RI Joko Widodo.
“Tudingan itu tidak benar,apalagi itu perintah langsung dari Pak Presiden” tandas Palapia.
Perintah langsung dari RI 1 adalah menutup Gunung Botak, menata setelah itu dikeluarkannya ijin pertambangan, sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (IN-01/IN-15)
